MUNGKID – Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terungkap di Kabupaten Magelang. Ironisnya, kasus ini melibatkan pasangan suami istri (pasutri) muda yang tega memperdagangkan seorang remaja berusia 16 tahun demi keuntungan pribadi.
Pasangan tersebut adalah Faisal Adib, 23 warga Dukun, Kabupaten Magelang dan Nita Sugesti, 20 warga Magersari, Kota Magelang. Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial FDN, 16 warga Kabupaten Magelang mendatangi kediaman saudaranya setelah sempat menghilang selama lebih dari satu bulan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Magelang Ipda Isti Wulandari menjelaskan, kasus ini terjadi dalam kurun waktu April-Mei 2025. Saat itu, korban berkenalan dengan pasutri tersebut karena ditawari pekerjaan, yakni sebagai penjual sayur. "Namun, korban menolak," ujarnya di Mapolresta Magelang, Kamis (17/7/2025).
Lantas, pasutri tersebut kembali menawari korban untuk menjadi pemandu karaoke atau lady companion (LC). FDN juga menolak tawaran tersebut. Namun, penolakan itu tidak digubris. Tanpa persetujuan korban, pelaku dengan keji menjebak FDN ke dalam lingkaran prostitusi online.
Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa open booking online (BO). Keduanya memiliki peran masing-masing. Faisal berperan aktif mencarikan pelanggan, sementara Nita menyediakan sarana komunikasi berupa ponsel.
Isti menyebut, tarif yang dipasang sebesar Rp 400 ribu per tamu. "Namun, deal di lapangan bisa turun sampai Rp 150 ribu. Per hari korban dipaksa melayani 2 hingga 5 orang pelanggan," ujar Isti.
Dari setiap transaksi, korban hanya diberi upah Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Sementara hasil utamanya dinikmati kedua pelaku dengan dalih mencukupi kebutuhan sehari-hari. Korban bahkan ditampung di kos-kosan Kecamatan Mungkid, di bawah pengawasan penuh pelaku.
Isti mengatakan, selama hampir dua bulan eksploitasi berlangsung, pasutri tersebut meraup keuntungan sekitar Rp 2 juta. Korban kerap dibawa ke sejumlah hotel di wilayah Magelang, terutama di sekitar Borobudur, dan dijemput usai melayani pelanggan.
Dia mengatakan, kasus ini mencuat ke permukaan setelah orang tua korban melaporkan anaknya yang menghilang selama lebih dari sebulan tanpa kabar. Pihak keluarga sudah berusaha mencari, namun korban tidak ditemukan.
Baca Juga: Kembali Alami Krisis Sampah, Dewan Soroti Kurangnya Kerjasama Pemkot Jogja dengan Swasta
Korban, kata Isti, tidak bisa melarikan diri karena selalu diancam dan ditakut-takuti oleh pelaku. "Baru ketika pelaku lengah, korban menemukan celah untuk kabur ke rumah saudaranya di Muntilan," ujar Isti.
Korban pun menghubungi orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Magelang. Penyelidikan cepat dilakukan hingga kedua pelaku berhasil ditangkap pada 10 Juni 2025 di wilayah Magersari, Kota Magelang.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal hingga Rp 600 juta.
Isti menegaskan, korban hanya satu orang. Korban pun telah mendapat pendampingan dari dinas sosial setempat dan telah menjalani pemeriksaan. "Korban sudah berada dalam pengawasan dan pendampingan dari pemerintah, kondisi korban sudah mulai stabil," paparnya. (aya)
Editor : Iwa Ikhwanudin