Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) bersama tim gabungan Kejati DIY dan Kejari Gunungkidul bmembekuk SDPS, tersangka utama dalam kasus korupsi fasilitas kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta.
Ia ditangkap pada Minggu malam (13/7/2025) Kalurahan Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, setelah sempat buron selama beberapa waktu.
Penangkapan terhadap SDPS dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemantauan dan pengejaran intensif di berbagai lokasi, termasuk rumah keluarga tersangka di Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, serta sebuah homestay di Wonosari.
Meski sempat kabur, SDPS akhirnya berhasil diamankan bersama suaminya, dengan barang bukti uang tunai 42.249.000 juta yang dibawanya saat ditangkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, menjelaskan bahwa operasi dimulai dari rumah saudara tersangka di Padukuhan Jeruklegi, Katongan.
Namun, pada saat itu pelaku sudah lebih dulu melarikan diri.
“Di lokasi tersebut, kami menemukan uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar yang disimpan dalam koper, perhiasan emas, dan dua unit mobil, yaitu Toyota Innova dan Suzuki Ertiga,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, (17/7/2025).
Peran SDPS diduga sangat signifikan dalam pengajuan pinjaman, pembuatan dokumen palsu, serta pengelolaan perusahaan-perusahaan fiktif yang digunakan dalam skema kredit ilegal tersebut.
Pada 14 Juli 2025, SDPS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam tahanan Kejati DK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya. (cr1)
Editor : Bahana.