Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polsek Tempel Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu Gunakan Modus Top Up Dana Digital, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Delima Purnamasari • Kamis, 17 Juli 2025 | 04:21 WIB

 

 

Ungkap kasus penggunaan uang palsu oleh Polsek Tempel Rabu (16/7).
Ungkap kasus penggunaan uang palsu oleh Polsek Tempel Rabu (16/7).
 

SLEMAN - Tiga orang asal Magelang ditetapkan tersangka oleh Polsek Tempel usai terbukti menggunakan uang palsu. Mereka adalah laki-laki berinisial S, RS, dan MY.

Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiyabudi menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 16.54. Bertempat di konter HP yang berlokasi di Jalan Magelang Km 17, Margorejo, Kapanewon Tempel.

 Baca Juga: Wajah Layanan Publik Perlu Perbaikan, MPP Kota Magelang Harus Jadi Etalase Pelayanan yang Ramah dan Solutif

Kejadian bermula saat korban yang berinisial AE sedang berjaga di konter HP. Selanjutnya, dua pelaku datang dan salah satunya mengisi top up Dana dan langsung membayar dengan uang tunai Rp 200 ribu. Lalu pergi terburu-buru ke arah Jalan Magelang.

"Setelah pelaku pergi, korban baru menyadari kalau uang tersebut palsu," sebtunya dalam kegiatan ungkap kasus di Polsek Tempel Rabu (16/7).

Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (19/6) di wilayah Magelang. Mereka dijerat pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2011 Jo 245 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

 Baca Juga: Wajah Layanan Publik Perlu Perbaikan, MPP Kota Magelang Harus Jadi Etalase Pelayanan yang Ramah dan Solutif

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tempel Iptu Agus Suparno menyebut, tersangka tidak memproduksi uang palsu sendiri. Dari tiga orang tersangka, satu orang berperan sebagai penyetor. Kemudian dua lainnya pengedar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu yang telah beredar sekitar Rp 3 juta. Menyebar di berbagai wilayah, seperti Godean, Ngaglik, hingga Kabupaten Kulon Progo. Rata-rata mereka membeli uang digital sebesar Rp 200 ribu, Rp 400 ribu, dan Rp 100 ribu.

 Baca Juga: Bediding: Ketika Musim Kemarau Jadi Dingin!

"Lalu akan disetorkan kompensasi pada pemasok sebesar 15 persen. Tapi belum disetor karena tertangkap oleh kami. Kalau untuk produsen belum terdeteksi," tambahnya.

 

Plt. Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI Yogyakarta Eko Susanto yang turut hadir menyebutkan masyarakat harus waspada. Untuk mengenali uang palsu dapat dilakukan dengan teknik dilihat, diraba, dan diterawang.

 

"Kalau tetap ragu bisa datang ke BI setiap Selasa Kamis untuk meminta klarifikasi," katanya. (del)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kanit Reskrim #uang palsu #konter HP #BI Yogyakarta #Magelang #dana #korban #tersangka #Polsek Tempel #top up #pelaku #Peristiwa