RADAR JOGJA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam operasi miras tahap II.
Sepekan digelar, polisi berhasil menyita 1.672 botol minuman keras ilegal.
Barang bukti tersebut terdiri dari miras golongan A sebanyak 889 botol, golongan B (462 botol), golongan C (119 botol), arak Bali (39 botol), serta 153 botol miras oplosan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi yang digelar merupakan bentuk komitmen Polda DIY untuk terus memberamtas peredaran miras illegal di seluruh wilayah DIY.
Karena dampaknya sangat merugikan. Baik dari segi kesehatan maupun potensi gangguan keamanan," terang Kombes Pol Ihsan.
Dikatakan, operasi ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan.
Polda DIY selalu mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras tanpa izin resmi.
Demikian juga, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Ikhsan menuturkan, operasi serupa akan terus dilaksanakan untuk menekan angka kriminalitas yang dipicu penyalahgunaan alkohol.
Editor : Meitika Candra Lantiva