BANTUL – Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul Wajiran membantah tuduhan korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari perjanjian sewa menyewa lahan tersebut.
“Saya tidak menerima sepeser pun. Saya siap membuktikan di pengadilan bahwa saya tidak bersalah,” ujarnya Jumat (11/7).
Menurut Wajiran, tindakan yang dilakukannya selama menjabat justru bertujuan menyesuaikan perjanjian lama dengan regulasi baru yang ditetapkan oleh Gubernur DIY.
Ia mengatakan, perjanjian yang ia buat bukan bentuk pelanggaran, melainkan upaya penyesuaian dengan aturan terbaru.
“Justru saya menyesuaikan kebijakan baru dari Gubernur, bukan melanggarnya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kasus yang menjeratnya berawal dari penyewaan TKD untuk usaha resto dan penginapan bernama Bukit Indah. Tempat usaha tersebut menurutnya telah berdiri sejak 1990-an dan mendapatkan izin resmi dari Pemkab Bantul pada 2002.
Saat mulai menjabat pada 2013, Wajiran menyusun perjanjian sewa baru yang menyesuaikan dengan ketentuan Gubernur DIY yang berlaku sejak 2011. Perjanjian baru itu mencakup masa sewa maksimal 20 tahun serta penyesuaian harga.
Namun, proses pengajuan izin ke Gubernur DIY mengalami hambatan pada 2015 lantaran lahan tersebut berada di zona merah. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pun meminta agar usaha di lokasi itu ditutup.
Wajiran mengaku tidak memiliki wewenang untuk menutup tempat usaha tersebut. Jika ia menutup tempat usaha tersebut, justru bisa dianggap melanggar hukum.
Ia juga menegaskan seluruh hasil sewa TKD tidak digunakannya untuk keperluan dirinya.
Uang tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti pendopo balai desa dan Omah Gamelan yang berada di dekat kantor Kalurahan Srimulyo.
“Tidak ada uang yang saya ambil pribadi. Semua masuk kas desa dan digunakan untuk pembangunan,” tutu
Editor : Heru Pratomo