Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Minta Nasabah Menggugat Persilakan APH Mengusut, Selesaikan Kasus BUKP, Pemprov DIY Siapkan Rp 2,5 M

Kusno S Utomo • Kamis, 10 Juli 2025 | 14:30 WIB
TAGIH: Nasabah BUKP Wates melakukan aksi tutup mulut dan tiduran di depan kantor pelayanan. 
TAGIH: Nasabah BUKP Wates melakukan aksi tutup mulut dan tiduran di depan kantor pelayanan. 

JOGJA- Pemprov DIJ menyiapkan sejumlah skenario menyelesaikan masalah yang membelit sejumlah badan usaha kredit pedesaan (BUKP). Terutama kasus yang terjadi di BUKP Wates dan BUKP Galur yang berada di Kulon Progo.

            “Kami persilakan nasabah BUKP mengajukan gugatan hukum secara perdata,” pinta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIJ Wiyos Santoso di sela rapat kerja dengan Badan Anggaran DPRD DIJ di gedung dewan provinsi kemarin (9/7).

            Penjelasan Wiyos itu disampaikan usai mantan Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati angkat bicara. Akhid  yang sekarang menjadi anggota DPRD DIJ mengajukan sejumlah pertanyaan dalam rapat  badan anggaran tersebut.

 Wiyos mengatakan dalam APBD Perubahan TA 2025 ini, pemprov mengajukan tambahan anggaran untuk menyelesaikan masalah BUKP. Nilainya sebesar Rp 2,5 miliar yang masuk dana cadangan.

Usai rapat kerja, pria yang akrab disapa Bang Wiyos alias BW ini menjelaskan secara lebih detail. Dikatakan, putusan pengadilan ini nantinya menjadi dasar pemprov mengembalikan dana ke nasabah.

 Alasannya, pemprov tak punya dasar yang cukup kuat mengembalikan dana nasabah BUKP. Itu lantaran terjadi perbedaan  data antara pencatatan internal dengan bukti milik para nasabah.

“Jika dilakukan tanpa dasar hukum, pengembalian  justru berpotensi menjadi temuan,” ujarnya. Dalam gugatan perdata itu, tergugat satu pengelola BUKP Wates dan BUKP Galur. Sedangkan pemprov sebagai tergugat dua. Statusnya pemilik BUKP se-DIJ yang berpusat di setiap kecamatan.

BW menambahkan, bila putusan pengadilan menyatakan catatan yang dimiliki nasabah itu sah dan terbukti, pemprov wajib mengembalikan dana nasabah BUKP.

Ditegaskan, opsi gugatan perdata itu diajukan sebagai upaya mengembalikan uang nasabah. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menjadi dasar bagi pemprov mencairkan anggaran mengembalikan dana nasabah.

Meski begitu, BW tidak menutup kemungkinan meminta pertanggungjawaban pengelola BUKP Wates dan BUKP Galur. Bila ditemukan unsur pidana dan penyimpangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum (APH) dipersilakan mengusutnya.

 Dari informasi yang diperolehnya, Kejaksaan Kulon Progo tengah menyelidiki perkara di kedua BUKP tersebut. “Kami juga tengah meminta inspektorat mengadakan perhitungan kerugian keuangan negara,” tandas mantan Inspektur DIJ 2019-2021 ini.  “Pidana fokus pada menghukum pelaku. Sedangkan pengembalian dana nasabah melalui putusan perdata,” lanjutnya.

Penyelesaian melalui gugatan perdata kali pertama disampaikan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X. Itu disampaikan bertemu dengan perwakilan nasabah BUKP Wates dan BUKP Galur di Gedhong Wilis, Kepatihan pada Jumat (4/7) lalu. Dalam pertemuan itu BW ikut mendamping.

Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo Sasmito Nugroho mengatakan para nasabah telah meminta penjelasan pengelola BUKP Wates dan BUKP Galur. Tapi tidak mendapatkan jawaban, “Kami kemudian mengirimkan surat ke gubernur,” ceritanya.

Sasmito menyebut total kerugian dari nasabah di BUKP Wates sebesar Rp 3,2 miliar. Sedangkan BUKP Galur mencapair Rp 5,2 miliar. Jumlah korban yang dirugikan sejumlah 200 orang.

Mayoritas nasabah memiliki bukti setoran yang sah. Buku rekening dan kuitansi semua ada. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai dasar mengajukan gugatan perdata. (kus)

 

 

Editor : Heru Pratomo
#Wiyos Santosa #Pemprov DIY #Hamengku Buwono X #Kulon Progo #DPRD DIJ #galur #inspektur #wates #gubernur diy #BUKP #akhid nuryati