Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Banyumas Edarkan Uang Palsu di Purworejo dengan Dibelanjakan di Toko Kelontong

Muhammad Hafied • Jumat, 13 Juni 2025 | 02:29 WIB

 

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano memimpin konferensi pers terkait kasus peredaran uang palsu.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano memimpin konferensi pers terkait kasus peredaran uang palsu.

 

PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap terduga pelaku pengedar uang palsu yang beraksi di berbagai wilayah. Pelaku adalah Brilyan Wahyu Fajar Sampurno, 24, warga Desa Gentawangi, Kecamata Jatilawang, Banyumas.

Saat ditangkap pelaku masih menyimpan barang bukti berupa uang palsu siap edar senilai Rp 4,45 juta. Pelaku diketahui telah membelanjakan uang palsu tersebut ke sejumlah toko kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas.

"Pelaku dijerat tindak pidana menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu," kata Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano saat konferensi pers, Kamis, (12/6).

Baca Juga: BPKH Limited Sampaikan Permintaan Maaf atas Ketidaksempurnaan Layanan Konsumsi Jemaah Haji Pasca-Armuzna

Andry menjelaskan, kasus ini terungkap pertengahan Mei 2025 lalu. Tepatnya ketika pelaku beraksi di Simpang Empat Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Purworejo.

Pelaku tercatat telah sembilan kali transaksi pembelian uang palsu dengan total uang asli yang digunakan sebesar Rp 3,8 juta. Dari uang tersebut kemudian diperoleh uang palsu berbagai pecahan mencapai Rp 11 juta.

Pelaku mendapatkan uang palsu berawal dari jejaring di media sosial. Lalu intensif berkomunikasi hingga pelaku diarahkan ke salah satu grup aplikasi percakapan.

Baca Juga: Lakukan Kerja Ekstra! Pemprov Jateng Optimalkan Pompa, Rob Sayung Demak Mulai Surut

Setelah itu pelaku diberi link tautan untuk pembelian melalui salah satu toko digital. "Awal mulanya pelaku menemukan iklan penjualan uang palsu melalui grup Facebook" jelasnya.

Dalam perkara ini Satreskrim Polres Purworejo telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang palsu berbagai pecahan, bekas bungkus pengiriman paket barang serta handphone pelaku.

Baca Juga: Bubur Ayam dan Nasi Goreng Masuk Daftar 50 Sarapan Terlezat Dunia versi TasteAtlas

"Kami mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap peredaran uang palsu," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku kini dijerat Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#uang palsu #Satreskrim #Polisi #banyumas #AKBP #Polres Purworejo #Purwodadi #Toko Kelontong