Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Uang Modal Berjualan Habis, Pedagang Siomay Keliling Gasak Sepeda Motor yang Sedang Terparkir di Depan Warung Korban

Anom Bagaskoro • Senin, 9 Juni 2025 | 03:15 WIB

 

 

MENGAMANKAN: Personel Polres Kulon Progo memperlihatkan barang bukti beserta tersangka pencurian sepeda motor, Minggu (8/6/2025).
MENGAMANKAN: Personel Polres Kulon Progo memperlihatkan barang bukti beserta tersangka pencurian sepeda motor, Minggu (8/6/2025).

KULON PROGO - Polres Kulon Progo berhasil mengungkap aksi pencurian di Kapanewon Nanggulan yang melibatkan Dede Suhartono, 42, warga Nanggulan.

Ia yang berpofesi sebagai pedagang siomay keliling nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di depan warung korban.

Kasihumas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko menyampaikan, aksi pelaku terekam melalui CCTV yang terpasang di warung milik korban.

Kejadian pencurian berawal saat korban meninggalkan sepeda motor Supra AB 6452 XQ pukul 15.30, Jumat (23/5/2025) lalu.

"Korban hendak mencari rumput, tidak terlalu jauh dari lokasi sepeda motor," ucap Iptu Sarjoko, saat dikonfirmasi Radar Jogja, Minggu (8/6/2025).

Namun, setelah menyelesaikan mencari rumput, korban justru pulang ke rumah tak langsung melihat motor miliknya.

Sekitar pukul 21.15, saat hendak menggunakan motor, korban kemudian pergi ke warungnya. Alangkah terkejutnya korban tak menemukan motor yang terparkir di sore hari.

Sudah mendapati motor miliknya hilang, korban mencoba mencari motor di sekitar warung.

Motornya ditemukan dalam kondisi utuh di sebuah tempat tersembunyi sekitar 50 meter dari warung.

"Koban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nanggulan setelah melihat CCTV," ungkapnya.

Iptu Sarjoko menyampaikan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Atas kejadian itu, pelaku dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian.

Tepatnya pukul 17.40, pelaku yang tengah berjualan siomay keliling melihat sepeda motor milik korban terparkir di sebuah warung.

Memanfaatkan kondisi sepi, pelaku membawa sepeda motor dengan cara mendorong ke lokasi tersembunyi. Rencananya, sepeda motor akan dijual setelah korban putus asa mencari.

"Pelaku hendak menjual motor, karena uang modal berjualan telah habis," bebernya.

Atas kejadian itu, pelaku kini mendekam di Polres Kulon Progo untuk menunggu proses persidangan.

Pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (gas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#polres kulon progo #curanmor #curi sepeda motor #pedagang siomay keliling