JOGJA - Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi membentuk Tim Komite Etik untuk mengkaji sanksi akademik terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, 21, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, 19, mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Rektor UGM Prof Ova Emilia menyampaikan, status kemahasiswaan Christiano telah dibekukan selama proses hukum berjalan. Seluruh hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa dinonaktifkan sambil menunggu hasil kajian dari Komite Etik.
"Kami bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," ujar Ova dalam keterangannya di kampus UGM, Selasa (3/6).
Ia menyampaikan, secara tugas dan fungsi tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum juga akan tetap berjalan.
Ia menguraikan, Tim Komite Etik ini dibentuk mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa. Anggotanya berasal dari unsur pimpinan fakultas hukum dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Menurut Ova, penonaktifan status Christiano sejatinya telah dilakukan oleh pihak FEB sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. "Bahkan izin untuk mengikuti KKN juga sudah ditarik sebelumnya," katanya.
Ova menegaskan, UGM mendukung penuh jalannya proses hukum secara objektif dan transparan. Fakultas Hukum UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk mendukung keluarga korban.
"Kami menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Argo. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga diberikan ketabahan," tambah Ova.
Sementara itu, salah seorang mahasiswi UGM Daffa Pranata menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Tim Komite Etik ini.
Ia menilai langkah itu penting untuk menjaga integritas kampus serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Ini langkah yang perlu diapresiasi. Kampus harus hadir sebagai institusi yang menjunjung etika dan tanggung jawab sosial," tandasnya.
Mahasiswa FH UGM ini juga menambahkan, mahasiswa juga perlu diberi pemahaman bahwa konsekuensi hukum dan akademik bisa berjalan beriringan. "Ini jadi refleksi semua pihak, apa yang dilakukan kampus ini adalah langkah yang benar," tandasnya. (iza/laz)
Editor : Heru Pratomo