Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Seorang Santri di Ponpes Ora Aji Disebut Alami Penganiayaan, Pelaku Disebut Wajib Apel ke Polresta Sleman tiap Senin dan Kamis

Delima Purnamasari • Jumat, 30 Mei 2025 | 03:20 WIB

 

Photo
Photo

SLEMAN - Seorang santri di Pondok Pesantren Ora Aji, Kharisma Dhimas Radea diduga mengalami penganiayaan. Hal ini disebut dilakukan oleh 13 orang oknum pengurus maupun santri dari pondok.

Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Kharisma, Heru Lestarianto. Dia menyebut penganiayaan dilakukan selama dua hari, yakni Sabtu-Minggu (15-16/2/2025) lalu. Kliennya mengaku dipukuli beramai-ramai, disetrum, ditali, hingga dipukul menggunakan selang.

Dia menyebut penyebabnya adalah adanya tuduhan kliennya yang melakukan pencurian pada usaha penjualan air galon dari koperasi pondok. Nilainya mencapai Rp 700 ribu. Uang itu sendiri sudah ditukar oleh pihak keluarga.

"Dengan alasan apapun, tidak diperkenankan adanya kekerasan dan main hakim dalam penyelesaian sebuah masalah hukum," katanya saat dihubungi pada Kamis (29/5).

Heru menyebut kliennya sudah membuat laporan polisi di Polsek Kalasan. Namun, proses mediasi tidak berhasil. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Polresta Sleman dan sudah ada penetapan tersangka.

"Tapi tidak ada penahanan karena ada permohonan penangguhan penahan dikabulkan," katanya.

Dia berharap kasus ini bisa diselesaikan hingga tuntas. Tidak ada intervensi yang sekiranya bisa mengganggu proses hukum.

"Klien kami baru delapan bulan. Saat ini sudah dibawa pulang orang tuanya. Psikisnya terganggu dan merasa ketakutan," tandasnya.

Sementara itu, Perwakilan manajemen Gus Miftah, Wahyu Laksono menyebut, persoalan sudah terselesaikan. Dia menyebut yang terjadi bukan penganiayaan, tetapi perkelahian antara para santri. Tidak ada kejadian disetrum atau ditali.

"Sudah terselesaikan di Polresta Sleman dan sudah lama. Sudah sampai sidang segala macam dan jadi tersangka," katanya saat dihubungi lewat panggilan telepon, Kamis (29/5).

Dia menyebut Pondok Pesantren Ora Aji tidak ambil diam atas persoalan ini. Para pelaku juga sudah dikeluarkan.

"Kami tetap lakukan tindakan yang perlu diambil. Pelaku apel di Polresta setiap Senin dan Kamis. Sudah mediasi dan secara hukum sudah terselesaikan," katanya.

Dari pihak pondok sendiri sudah melakukan tindakan lebih lanjut untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Misalnya, ada pengawasan untuk jam siang atau jam malam. Pengurus juga ada di setiap kamar.

"Kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi," katanya.

Radar Jogja mencoba konfirmasi mengenai persoalan ini ke Polresta Sleman. Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun mengatakan akan melakukan konfirmasi dahulu. (del)

Editor : Heru Pratomo
#kharisma #air galon #Sleman #polresta #kalasan #koperasi #Pondok Pesantren Ora Aji #Gus Miftah