KULON PROGO - Polres Kulon Progo membekuk Usep Sutikno,40, pria asal Kapanewon Pengasih.
Usep ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap temannya.
Lantas ia dilaporkan ke polisi atas investasi bodong.
Kasat Reskrim Polsek Wates Iptu Agus Setiawan menyampaikan kronologi kejadian.
Awalnya pelaku menawarkan investasi ke temannya yang kini menjadi korban.
"Pelaku menawarkan kerjasama, distribusi gula refinasi seberat 10 ton atau Rp 112 juta," ucap Iptu Agus, Kamis (29/5/2025).
Penawaran kejasama ini dilakukan pada April 2025.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan keuntungan bersih Rp 100 ribu per sak atau 50 kilogram gula.
Korban akhirnya terperdaya bujuk rayu pelaku.
Lantaran, pelaku merupakan teman korban.
Selain itu, korban telah mengenal pelaku sebagai penjual gula kelapa dan sering membeli gula refinasi.
Tak tanggung-tanggung, korban akhirnya memberikan uang Rp 38 juta sebagai investasi awal.
Akan tetapi, investasi yang diterima dinilai kurang.
Usep kembali meminta transferan tambahan.
Pelaku berdalih uang tersebut sebagai tanda jadi dan uang muka pembelian gula refinasi.
"korban memenuhi permintaan pelaku, dan melakukan transfer kekurangannya," ujarnya. Sehingga total uang yang di transfer Rp 52 juta.
Saat menerima bukti transfer, pelaku menjanjikan gula refinasi akan dikirim tiga hari kemudian.
Namun, setelah menunggu lebih dari seminggu, korban tak kunjung mendapatkan gula refinasi.
Korban lantas menghubungi pelaku, akan tetapi tak kunjung ada jawaban.
Bahkan saat didatangi di kediamannya, kondiri rumah pelaku dalam keadaan kosong.
Tetangga pelaku mengaku, keluarga pelaku telah pindah sejak beberapa waktu lalu.
"Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wates," ungkapnya.
Menindaklanjuti itu, personel Polsek Wates berhasil membekuk pelaku di Kabupaten Subang, Jawa Barat akhir April. P
elaku langsung mengakui telah menipu korban.
Usut punya usut, pelaku tak menggunakan uang dari korban untuk investasi.
Justru uang korban digunakan untuk menebus dua motor yang tengah digadai.
Selain itu, uang juga digunakan untuk membayar angsuran dan membeli perhiasan emas.
Atas kejadian itu, pelaku dikenai pidana pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva