SLEMAN - Polda DIY menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Selasa (27/5/2025).
Tiga tersangka seluruhnya merupakan pamong atau perangkat Kalurahan Maguwoharjo.
Penetapan tiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang menimpa Lurah Maguwoharjo Kasidi setelah divonis 5,5 tahun penjara Februari lalu.
Tersangka pertama berinisial S, 59, merupakan dukuh salah satu dusun di Kalurahan Maguwoharjo. Selanjutnya ES, 55, jogoboyo Kalurahan Maguwoharjo dan N, 50, danarta Kalurahan Maguwoharjo.
"Masing-masing pelaku ikut serta bersama-sama dengan K (Kasidi)," ungkap Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadiwicaksono kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).
Mereka melakukan tindak kejahatan dalam kurun waktu tahun 2020-2023. Tanah kalurahan yang dimaksud, disewakan kepada pihak swasta dan dijadikan sebagai lokasi olahraga dan pariwisata. "Kompleks terpadu Maguwoharjo Fotball Park (MFP)," tuturnya.
Diketahui lokasi MFP berada di Jakan Selokan Mataram, Demangan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Lahan itu digunakan sebagai penyewaan lapangan minisoccer dan sepak bola. Di kawasan itu juga terdapat beberapa bangunan penginapan.
Luas tanah lebih dari 2,5 hektare yang terdiri atas tanah desa dan pelungguh Kalurahan Maguwoharjo.
"Para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum yakni tanpa hak menyewakan tanah Kalurahan Maguwoharjo tanpa seizin gubernur DIY," tandasnya.
Dari tindakan itu diduga terdapat tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama antara Kasidi dengan ketiga tersangka. Total kerugian negara mencapai Rp 385 juta. "Penyidik sudah melakukan penyitaan total Rp 272,5 juta," jelasnya.
Menurutnya, harga sewa lahan itu bervariasi. Ada yang sampai Rp 12,5 juta per tahun dan ada yang Rp 32,9 juta.
Ketiga tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Kejati DIY dan berkas dinyatakan lengkap. "Sebentar lagi akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya," tenangnya.
Pihak kepolisian masih akan mendalami kasus ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lagi.
"Saat ini yang kami rilis baru perangkatnya. Di luar perangkat masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Pasal yang disangkakan terdiri dari Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terakhir yakni Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp. 250 juta.
Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Wahyu Budi Nugroho menyampaikan, sesuai Pergub Nomor 24 Tahun 2024, setiap orang yang akan memanfaatkan tanah kalurahan harus seizin gubernur.
Peraturan itu berlaku pada kelompok maupun perseorangan.
"Setiap orang yang mau memanfaatkan (tanah kalurahan) harus mematuhinya, karena lahan merupakan milik kasultanan," ujarnya.
Menurutnya, setiap orang diperbolehkan memanfaatkan tanah kalurahan, namun dengan izin gubernur dan prosedur sesuai aturan. Hal itu sesuai dengan tujuannya yakni untuk kesejahteraan masyarakat. (oso/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita