Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polri Tangkap 6 Tersangka Admin dan Anggota Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 23 Mei 2025 | 18:06 WIB

Konferensi pers Bareskrim Polri menghadirkan 6 tersangka di balik grup Facebook "Fantasi Sedarah" yang diseiarkan secara live.
Konferensi pers Bareskrim Polri menghadirkan 6 tersangka di balik grup Facebook "Fantasi Sedarah" yang diseiarkan secara live.


RADAR JOGJA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap jaringan distribusi konten pornografi anak melalui dua grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".

Enam orang tersangka ditangkap di berbagai wilayah Pulau Jawa dan Sumatera.


Identitas dan Peran 6 Tersangka

Para tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam grup tersebut:

1. MR: Admin sekaligus kreator grup "Fantasi Sedarah" yang dibuat sejak Agustus 2024.

MR ditangkap di Jawa Barat pada 19 Mei 2025.

Polisi menemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi di perangkat miliknya.


2. DK: Anggota aktif yang mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup tersebut. DK ditangkap di Jawa Barat pada 17 Mei 2025.

3. MS: Anggota grup yang memproduksi video asusila dengan korban yang merupakan adik ipar dan keponakannya. MS ditangkap di Jawa Tengah pada 19 Mei 2025.

4. MJ: Anggota grup yang juga memproduksi video asusila dengan korban anak di bawah umur. MJ ditangkap di Bengkulu pada 19 Mei 2025.

5. MA: Anggota aktif yang mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut. MA ditangkap di Lampung pada 20 Mei 2025.

6. KA: Anggota aktif grup "Suka Duka" yang mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak. KA ditangkap di Jawa Barat pada 19 Mei 2025.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat pendukung para tersangka dalam menjalankan aktivitas ilegal mereka.

Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan komputer dan handphone milik para tersangka yang digunakan untuk mengelola grup serta mengunggah konten terlarang.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah SIM card yang digunakan untuk mengakses internet dan menyebarkan materi bermuatan pornografi anak.

Tak hanya itu, sejumlah dokumen berupa video dan foto yang secara jelas mengandung unsur eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur turut diamankan sebagai barang bukti utama.

Berbagai barang lain yang terkait dengan aktivitas penyebaran konten asusila dalam grup “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” juga ditemukan, yang kini dijadikan bukti tambahan dalam proses hukum terhadap para pelaku.


Langkah Hukum dan Penanganan Korban


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Mereka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Polri juga mengidentifikasi empat anak sebagai korban dalam kasus ini, termasuk dua perempuan berusia 8 dan 12 tahun. Para korban mendapatkan pendampingan khusus dari pihak berwenang. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Fantasi Sedarah #suka duka #dittipidsiber bareskrim polri #tersangka #Peran 6 Tersangka #polri #penanganan korban #langkah hukum #Admin dan Anggota #grup facebook