MUNGKID - Polisi berhasil meringkus komplotan penipu yang mengaku sebagai debt collector. Total ada enam pelaku yang kini ditahan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran. Mereka menipu dan menggelapkan belasan sepeda motor yang dijual ke penadah.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menjelaskan, pada Rabu (12/3) sekitar pukul 14.30, korban bernisial WTK tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan pelat nomor AA 5756 BA bersama sang ibu dari Kecamatan Borobudur menuju Salaman.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Dusun Dadapan, Kadiwongso, Salaman, motor korban dipepet oleh empat pria yang berboncengan mengendarai Yamaha NMAX dan Mio J warna hitam. "Mereka mengaku sebagai debt collector dari salah satu finance," tuturnya, Rabu (21/5).
Karena itulah, korban terpaksa menyerahkan sepeda motor tersebut. Sementara korban diberi uang Rp 1 juta dan diminta pulang menggunakan ojek online. Beberapa pekan kemudian, korban mendatangi kantor leasing untuk menanyakan sepeda motornya.
Namun, sepeda motor yang disita debt collector itu tidak pernah diserahkan ke kantor leasing. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Magelang pada Jumat (16/5). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku, termasuk satu orang yang berperan sebagai penadah.
Mereka berinisial AM, 36 warga Tegalrejo; AS, 47 warga Magelang Utara; GA, 36 warga Tegalrejo; dan MM, 26 warga Magelang Selatan; serta NN, 24 warga Magelang Selatan. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti mengecek data kendaraan korban via aplikasi Hunter, menghentikan motor, hingga menjual motor korban.
Selain itu, polisi juga menangkap NN, 40 warga Grabag yang berperan sebagai penadah. Para pelaku menjual motor tersebut kepada NN tanpa izin dan hasil penjualannya dibagi rata. Dari tangan penadah, polisi berhasil menyita sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.
Herbin menyebut, ada 13 kendaraan yang disita. Sepuluh di antaranya berupa sepeda motor berbagai merek dan sisanya mobil. Meski begitu, polisi masih memburu tiga pelaku lain karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain seta barang bukti tambahan.
Atas kejadian tersebut, Herbin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector tanpa surat resmi atau penugasan yang jelas. "Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Baca Juga: Setelah Menunggu 14 Tahun, 271 Calon Jemaah Haji asal Gunungkidul Diberangkatkan ke Tanah Suci Besok
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah mengutarakan, para pelaku melancarkan aksinya secara acak. Begitu melihat kendaraan yang melintas, mereka memeriksa aplikasi Hunter. Lantas menghentikanny dan menanyakan nomor rangka hingga nomor mesin.
Setelah itu, lanjut dia, pengendara atau korban dibawa ke tempat yang biasa dijadikan untuk berkumpul, lalu menarik paksa kendaraan tersebut. "Sebenarnya sudah menjadi mata pencaharian mereka. Bahkan, ada kejadian serupa pada 2023, tapi tidak melapor ke polisi," bebernya.
Dia mengatakan, kasus ini akan terus dikembangkan sembari memburu para pelaku lain. Polisi memprediksi, masih ada ratusan kendaraan yang ditarik paksa oleh para pelaku dan sudah dijual. "Kalau dari laporan, ada ancaman ke arah intimidasi sehingga korban terpaksa menyerahkan," imbuh dia.
Baca Juga: Pemkab Kebumen Siapkan Anggaran Rp 10,4 Miliar untuk Bangun 14 Puskesmas Pembantu
Sebetulnya, kata La Ode, debt collector yang sudah dibekali surat tugas dari kantor leasing, hanya diminta untuk menagih. Para debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menarik paksa kendaraan bermotor tersebut. Sebab mekanisme penarikan itu tidak diperbolehkan secara hukum.
Para pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sementara untuk pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman sama, yakni empat tahun penjara. (aya)
Editor : Heru Pratomo