Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Motor Sedang Digadai, Pria Ini Rela Curi Kendaraan saat Sedang Merokok demi Antar Jemput Pacar: Terancam 7 Tahun Penjara

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 6 Mei 2025 | 04:09 WIB

 

 

GELAR PERKARA: Polsek Gondokusuman Jogja menangkap pelaku pencurian sepeda motor di daerah Klitren.
GELAR PERKARA: Polsek Gondokusuman Jogja menangkap pelaku pencurian sepeda motor di daerah Klitren.

JOGJA - Seorang pria berinisial NGD, 34, warga Klitren, Gondokusuman, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Aksi pencurian dilakukan pada Rabu (16/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 di Gang Madukoro, Klitren.

Ironisnya, motor hasil curian itu justru diberikan kepada pacarnya dengan alasan untuk keperluan bekerja.

Kapolsek Gondokusuman Kompol Ardi Hartana mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan laporan korban.

Penangkapan dilakukan di tempat kerja NGD, beberapa hari setelah kejadian.

"Tersangka inisial NGD, 34 tahun, laki-laki, Islam, warga Klitren, Gondokusuman," ujar Kapolsek Gondokusuman Kompol Ardi Hartana saat menyampaikan rilis ungkap kasus tersebut di Polsek Gondokusuman, Senin (5/5/2025).

Motor yang dicuri adalah Honda Vario 110 cc milik Julius. Saat kejadian, motor itu sedang dipinjam oleh temannya, Freire, dan diparkir di depan indekos milik Pedro.

Julius sendiri saat itu sedang pulang kampung ke Sumatera dan menitipkan motornya.

Namun ketika temannya itu bangun, Freire tidak mendapati motor tersebut di lokasi yang ia parkir. "Pagi harinya tahu-tahu hilang motornya," tururnya.

Setelah sembilan hari pascakehilangan motor, Freire kemudian melaporkannya ke Polsek Gondokusuman.

Petugas pun langsung mengumpulkan keterangan saksi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku.

"Kami mendapat petunjuk dari salah satu pejabat lingkungan, kami identifikasi pelaku. Kami menangkapnya di tempat kerja dan menginterogasinya,” terangnya.

NGD mencuri motor Julius dengan menggunakan kunci motor lain yang ia bawa. Pelaku mengaku saat sedang merokok melihat ada sepeda motor yang terparkir tanpa dikunci stang.

"Pelaku lalu mendekati motor, mencoba dengan kuncinya, cocok," jelasnya.

NGD mengaku melakukan pencurian karena desakan kebutuhan ekonomi.

Sebelum diberikan ke pacarnya, motor curian tersebut sempat ditawarkan ke dua temannya.

Karena tidak dilengkapi dengan surat-surat. Temannya pun enggan membelinya.

"Kebiasaan pelaku sering antar jemput pacarnya. Motor pelaku saat ini sedang digadaikan, sehingga tidak bisa antar jemput," ujarnya.

Karena tidak bisa mengatar jemput pacarnya, NGD kemudian memberikan motor curian tersebut kepada pacarnya untuk bekerja.

NGD bilang kepada pacarnya bahwa motor itu merupakan motor pinjaman teman.

" Jadi pacarnya tidak tahu kalau itu hasil curian. Statusnya saksi," bebernya.

Atas perbuatannya, NGD disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana kurungan.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengamankan barang-barangnya terlebih kepada warga yang tinggal di indekos. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pria curi motor #curi motor #Polsek Gondokusuman #demi pacar rela curi sepeda motor