Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gelapkan Uang Toko untuk Main Judi Online, Karyawan Toko Roti di Jogja Dicokok Polisi: Simak Kronologinya..

Gregorius Bramantyo • Jumat, 25 April 2025 | 03:20 WIB

Jajaran Polsek Gedongtengen saat menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan uang toko di Mapolsek Gedongtengen, Kamis (24/4/2025).
Jajaran Polsek Gedongtengen saat menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan uang toko di Mapolsek Gedongtengen, Kamis (24/4/2025).


JOGJA – Polsek Gedongtengen menangkap warga Cilacap berinisial AB, 28, atas dugaan penggelapan uang omzet penjualan toko.

Pelaku AB merupakan karyawan di Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana.

Uang yang digelapkan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di cabang toko yang berada di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja.  

Saat itu, karyawan toko bagian keuangan melakukan penghitungan berdasarkan laporan penjualan dari empat cabang toko.
 
“Dari penghitungan itu, ditemukan ada kekurangan uang setoran atau omzet hasil penjualan sejumlah Rp 8.100.000,” kata Eka di Mapolsek Gedongtengen, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Supaya Pengunjung Tak Hanya Lihat Benda, Wabup Purworejo Minta Museum Harus Mampu Narasikan Akar Sejarah
Sebelumnya, uang setoran tersebut dititipkan oleh pemilik toko kepada pelaku AB.
 
Namun uang itu tidak langsung disetor oleh AB dengan alasan kondisi lalu lintas macet dan toko cabang sudah keburu tutup.

Saat uang setoran tersebut berada di tangan AB, sebagian uang itu diambil olehnya tanpa sepengetahuan pemilik toko.
 
Baca Juga: Peringati HPN 2025, Loper Koran di Kota Magelang Dapat Penghargaan karena Jadi Garda Terdepan
 
Uang setoran di cabang-cabang tersebut disimpan dalam kertas HVS yang direkatkan dengan staples dan dibentuk seperti amplop.

“Tersangka membuka setiap kemasan dan diambil sebagian uang. Kemudian dikemas dan distaples kembali,” jelas Eka.

Dia mengatakan, uang itu telah habis dipakai oleh AB untuk bermain judi online dan membayar biaya bus untuk pulang ke Cilacap.  

Baca Juga: Pemburu Kuliner Wajib Merapat! 5 Tempat Makan Viral TikTok Hidden Gem di Jogja 2025 Wajib Dicoba
 
“Hasil kejahatannya digunakan untuk kejahatan. Jadi hasil penggelapan uang itu digunakan untuk berjudi online,” ucapnya.

Anggota Polsek Gedongtengen pun mendatangi rumah AB di Cilacap pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
 
Selanjutnya, AB dibawa ke Polsek Nusawungu, Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan awal.
 
Karena telah cukup bukti, AB lalu dibawa ke Mapolsek Gedongtengen untuk dilakukan proses selanjutnya.

Baca Juga: Operasional SPPG Kotagede Tetiba Dihentikan, 3.463 Siswa di Jogja Selatan Tidak Terima  MBG
 
“Karena dia (AB) sudah kepingin untuk judi, dia dengan mudahnya menggunakan uang tersebut. Dengan harapan perjudian tersebut menang dan dia mau mengganti dari hasil perjudian itu,” ujar Eka.

Lantaran semua uang yang digelapkan pelaku telah ludes untuk bermain judi online, polisi hanya dapat mengamankan barang bukti berupa enam lembar laporan hasil penjualan dari empat cabang toko.

Atas perbuatannya, pelaku AB dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (tyo/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#karyawan toko roti #uang toko #kronologi #judi online #penggelapan uang