Gelapkan Uang Toko untuk Main Judi Online, Karyawan Toko Roti di Jogja Dicokok Polisi: Simak Kronologinya..
Gregorius Bramantyo• Jumat, 25 April 2025 | 03:20 WIB
Jajaran Polsek Gedongtengen saat menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan uang toko di Mapolsek Gedongtengen, Kamis (24/4/2025).
JOGJA – Polsek Gedongtengen menangkap warga Cilacap berinisial AB, 28, atas dugaan penggelapan uang omzet penjualan toko.
Pelaku AB merupakan karyawan di Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana.
Uang yang digelapkan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di cabang toko yang berada di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja.
Saat itu, karyawan toko bagian keuangan melakukan penghitungan berdasarkan laporan penjualan dari empat cabang toko.
“Dari penghitungan itu, ditemukan ada kekurangan uang setoran atau omzet hasil penjualan sejumlah Rp 8.100.000,” kata Eka di Mapolsek Gedongtengen, Kamis (24/4/2025).
“Karena dia (AB) sudah kepingin untuk judi, dia dengan mudahnya menggunakan uang tersebut. Dengan harapan perjudian tersebut menang dan dia mau mengganti dari hasil perjudian itu,” ujar Eka.
Lantaran semua uang yang digelapkan pelaku telah ludes untuk bermain judi online, polisi hanya dapat mengamankan barang bukti berupa enam lembar laporan hasil penjualan dari empat cabang toko.
Atas perbuatannya, pelaku AB dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (tyo/wia)