Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Hanya Online, Judi Offline Masih Banyak, Polisi Gerebek Markas Judi di Magelang, Ciduk Tujuh Pelaku

Naila Nihayah • Rabu, 23 April 2025 | 22:57 WIB
PRAKTIK JUDI: Tujuh orang, termasuk pemilik rumah ditangkap karena kedapatan melakukan aktivitas perjudian.
PRAKTIK JUDI: Tujuh orang, termasuk pemilik rumah ditangkap karena kedapatan melakukan aktivitas perjudian.

MUNGKID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Magelang menggerebek markas judi di sebuah rumah warga di Dusun Semen, Purwosari, Tegalrejo pada Senin (21/4/2025).

Dari penggerebekan itu, polisi menggelandang tujuh orang yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut beserta barang buktinya.

Ternyata, tak hanya judi online (judol) yang marak.

Judi offline alias judi yang dilakukan di rumah penjudi juga tak kalah marak. 

Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah menjelaskan, pnggerebekan ini bermula dari keresahan warga terhaddap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Karenanya, warga melaporkan dugaan praktik perjudian kepada polisi.

Beruntung, tim resmob gerak cepat melakukan penyelidikan. 

Dia menyebut, sekitar pukul 22.30, tim resmob menggerebek rumah milik RSD yang menjadi penyedia tempat berjudi.

Saat itu, ada tujuh orang yang tengah asyik bermain judi domino dengan taruhan uang tunai.

"Dari hasil interogasi, mereka mengaku telah melakukan aktivitas itu selama dua hari," paparnya, Rabu (23/4/2025). 

Ketujuh orang itu antara lain pemilik rumah berinisial RSD, kemudian SM, BS, TY, AYD, SRJ, dan BD.

Rerata berprofesi sebagai sopir dan warga setempat.

Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti berupa satu pak kartu domino, uang tunai Rp 2.930.000 sebagai taruhan, dan Rp 60 ribu sebagai uang tengah.

Selain itu, polisi juga menyita satu buah karpet dan satu unit motor dengan nomor polisi (nopol) AA 2374 RA.

Ketujuh pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun atau denda Rp 25 juta. 

La Ode menyebut, saat ini ketujuh pelaku ditahan di Mapolresta Magelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dia mengimbau kepada warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing guna menciptakan Magelang yang bersih dari praktik perjudian. (aya)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#judi domino #Magelang #La Ode Arwansyah #Kasat Reskrim Polresta Magelang