KULON PROGO - Kasus yang melanda Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo mencapai titik terang.
Pasalnya, pelaku penyelewangan uang nasabah dari unit usaha lembaga keuangan mikro (LKM) berhasil dibekuk personel Polres Kulon Progo.
Terbukti terdapat tindakan korupsi yang dilakukan pegawai BUMDes tersebut.
Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo Ipda Tavif Heri Setiawan menyampaikan, aksi penyelewengan dana LKM di Bumkal Sidomulyo, telah terjadi sejak 2016.
Aksi itu mulai terendus setelah dilakukan selama lima tahun.
"Dari lima tahun beraksi, pelaku melakukan penyelewengan dana sejumlah Rp 1 miliar 58 juta," ucap Tafiv, saat ditemui awak media, Rabu (23/4/2025).
Tavif menyampaikan, penyelewengan dilakukan oleh Eka Trisna,44, pegawai BUMDes di unit usaha LKM yang bekerja di sektor simpan pinjam.
Penyelewengan dilakukan dengan beberapa metode. Pelaku sengaja melakukan manipulasi data agar tak gampang terendus.
Pelaku melakukan kredit fiktif untuk mengeluarkan dana dari kas LKM.
Tentunya, aksi ini dimuluskan dengan membuat laporan palsu.
Selain kredit fiktif, pegawai bumdes juga melakukan markup pencairan dana.
Markup ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Lantaran, arus keluar dana lebih besar dari kenyataannya.
Sedangkan, selisih dana dari arus keluar akan digunakan untuk keperluan pribadi.
"Ada temuan juga, pelaku melakukan setoran palsu yang berasal dari nasabah," ucapnya.
Tavif menyampaikan, pelaku juga melakukan setoran palsu ke kas LKM.
Metode ini dilakukan saat nasabah menyetorkan uang tabungan.
Bukannya dimasukkan ke dalam kas, uang nasabah justru masuk ke kantong pribadi.
Padahal catatan pembukuan menunjukkan arus masuk uang.
Hasil dari penyelewengan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli barang-barang.
Alhasil, saat konferensi pers barang barang dari hasil penyelewrngan ikut dihadirkan.
Selain itu, personel kepolisian juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 72 juta sisa dari penyelewengan.
"Akibat penyelewengan, bumdes merugi dan ada nasabah yang menjadi korban," ungkapnya.
Tavif menyampaikan, korban kebanyakan berasal dari nasabah LKM.
Lantaran, kebanyakan dari mereka melakukan transaksi simpan pinjam di dalam unit usaha.
Atas kejadian itu, pelaku dikenai pasal tindak pidana korupsi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Radar Jogja telah menelusuri kasus ini pada 8 November 2025.
Banyak nasabah LKM mengeluhkan kesulitan menarik dananya.
Diduga direktur dan pegawai BumKal melakukan penyelewengan dana secara terstruktur dan sistematis. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva