PURWOREJO - Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai saat Hidayah Nur Fatiman, 22, menjadi korban penjambretan. Gadis asal Desa Tlogosono, Gebang itu nekat memburu pelaku jambret usai berhasil merebut paksa handphone miliknya.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 19.00. Persisnya di Simpang Tiga Lengkong, Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip. Berawal ketika korban mengendarai sepeda motor berboncengan bersama rekannya.
Tepat di lokasi kejadian, tiba-tiba dari arah belakang muncul pelaku jambret dengan mengenakan sepeda motor. Pelaku kemudian memepet korban dan merampas handphone milik korban. Setelah berhasil mendapat barang korban, pelaku seketika kabur.
Merasa terdesak, korban bersama rekan memberanikan diri untuk memburu pelaku. Namun, upaya itu gagal karena pelaku melarikan diri dengan motor dengan kecepatan kencang.
"Korban sempat berusaha mengejar hingga ke depan RS Purwahusada, namun kehilangan jejak," jelas Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, Selasa (22/4).
Baca Juga: Peserta Pelatihan Barbershop BLK Disnaker Kota Magelang, Praktik di Pasar Rejowinangun dan Kebonpolo
AKBP Andry mengatakan, korban telah melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Purworejo. Berdasar hasil penyelidikan intensif, pelaku jambret akhirnya berhasil diringkus dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diketahui BAD, 27, pria asal Desa Dewi, Kecamatan Bayan, Purworejo. BAD berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Purworejo di rumahnya pada Jumat (18/4) sore. Dari tangan tersangka polisi mendapat barang bukti berupa handphone milik korban senilai Rp 3,2 juta.
Baca Juga: Kremasi Jenazah Murdaya Poo Bakal Dilakukan di Bukit Dagi Candi Borobudur
Atas perbuatannya, tersangka kini diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. "Pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas kapolres.
Diketahui tersangka juga sempat terlibat kasus jambret di dua lokasi berbeda. Yakni di depan SMK Negeri 1 Purworejo, wilayah Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip.
Lalu, di depan kantor BRI Cabang Kledungkradenan. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di RSUD Tjitrowardojo selama tujuh hari karena pendarahan pada bagian limpa akibat benturan saat terjatuh. (fid)
Editor : Heru Pratomo