MAGELANG - Warga Kedungsari, Magelang Utara berinisial RM, 71 tega melakukan sodomi terhadap anak laki-laki berusia sembilan tahun. Nahasnya, perbuatan keji itu sudah dilakukan selama empat kali. Untuk melancarkan aksinya. Pelaku memberi iming-iming berupa uang.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana mengatakan, tindak pidana kekerasan seksual itu terungkap usai korban memberitahu orang tuanya karena dituduh mencuri uang pelaku. Semula, korban mengaku, bibirnya dicium oleh pelaku.
Orang tuanya pun terkejut dan emosi dengan pengakuan sang anak. Bahkan, korban hampir setiap hari dicabuli hingga disodomi oleh pelaku di rumahnya. Dia menyebut, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali. Terakhir, pelaku melakukan sodomi pada Sabtu, 14 Desember 2024 lalu sekitar pukul 15.30.
Iwan menuturkan, pelaku memberikan iming-iming berupa uang dengan berbagai nominal. Mulai dari Rp 4 ribu hingga Rp 7 ribu. "Berulangkali dikasih uang. Pengakuannya (disodomi) empat kali. Kalau tiap hari diraba-raba," lontarnya, Jumat (21/3).
Dia mengatakan, korban sebetulnya sering kesakitan atas perbuatan yang dilakukan pelaku. Hanya saja, korban tidak berani memberitahu orang tuanya karena merasa takut. Akhirnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 4 Maret 2025.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo