Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sempat Mangkir dari Pemanggilan dengan Alasan Sakit, Dirut PT Puserbumi Sejahtera Akhirnya Ditahan Kejari Gunungkidul, Ini Kasus Yang Menimpanya

Andi May • Kamis, 6 Maret 2025 | 23:36 WIB

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Gunungkidul, Kamis (6/3).
Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Gunungkidul, Kamis (6/3).
GUNUNGKIDUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul akhirnya resmi menahan Direktur Utama (Dirut) PT Puserbumi Sejahtera, Turisti Hindrya, terkait kasus dugaan penambangan ilegal di Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, Gunungkidul.

Turisti yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan dengan alasan sakit, akhirnya hadir dalam pemanggilan kedua pada Kamis (6/3) dan langsung dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra mengonfirmasi, tersangka dalam kondisi sehat setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter kejaksaan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Gunungkidul.

"Tadi sempat diperiksa dokter, dinyatakan sehat dan yang bersangkutan juga cukup kooperatif dalam proses penyerahan tersangka serta barang bukti," ujar Sendhy.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait izin tambang dan pelaksanaan kegiatan penambangan di TKD Sampang juga telah dikantongi oleh kejaksaan.

Meski PT Puserbumi Sejahtera mengklaim memiliki izin resmi, namun lokasi penambangan diketahui masuk ke dalam area TKD yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan komersial seperti pertambangan.

Lahan TKD yang diduga ditambang seluas 24.185 meter kubik. kerugian negara akibat penambangan ilegal ini mencapai Rp506 juta.

"Kami tidak mempermasalahkan izin perusahaannya, tapi titik koordinat lokasi tambang itu yang menjadi persoalan. TKD Sampang jelas berada di luar wilayah yang diizinkan untuk ditambang," tegasnya.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Turisti langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Wirogunan, untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Menurut Sendhy, sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Sementara itu, Turisti juga dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa Lurah Sampang Nonaktif Suharman, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Sidangnya Turisti sendiri belum ditentukan karena berkasnya masih dalam tahap persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya.

Turisti dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Turisty Hindria, Purbono Darma enggan berkomentar banyak mengenai penahanan kliennya.

Mengenai langkah yang akan ditempuh akan dikomunikasikan dengan kliennya terlebih dahulu.

"Kami komunikasikan dulu, akan kami berikan keterangan pada Jumat mendatang," ujar Purbono. (ndi)

Editor : Bahana.
#Yogyakarta #Gunungkidul #lahan TKD #kejari gunungkidul