Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terungkap! Seorang Pria Cabuli Tiga Anak di Lokasi Sepi Kawasan Pelabuhan Kalibaru Jakarta, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 21 Februari 2025 | 18:28 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan.
Ilustrasi kasus pencabulan.

RADAR JOGJA - Seorang pria berinisial SK (35) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap tiga bocah perempuan di kawasan Pelabuhan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Pelaku diketahui telah melakukan aksi keji tersebut dalam kurun waktu yang berbeda, yakni pada Juni 2021, Februari 2023, dan November 2024.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan.

"Pelaku sudah ditangkap dan proses penyidikan sedang berlangsung," ujar AKBP Martuasah H Tobing dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (18/2/2025).

Menurut keterangan polisi, SK melakukan aksi pencabulan di lokasi yang sepi, seperti semak-semak atau perahu nelayan yang sedang bersandar di Pelabuhan Kalibaru.

Pelaku diketahui menggunakan modus dengan menyuruh korban membelikan rokok, kemudian mengiming-imingi sisa uang pembelian rokok untuk diberikan kepada korban.

Selain itu, pelaku juga pernah mencekoki korban dengan minuman ginseng hingga korban dalam keadaan tidak sadar.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban mengetahui perbuatan keji yang dilakukan oleh SK dan segera melaporkannya ke pihak berwajib.

"Tersangka SK ditangkap saat berada di pinggir Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, SK disangkakan melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Kapolres.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat, terutama mengingat korban adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengancam keselamatan anak-anak. (Adam Jourdi Alfayed)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#ancaman hukuman #Pria Cabuli Tiga Anak di Lokasi Sepi Kawasan Pelabuhan Kalibaru #Polres Pelabuhan Tanjung Priok #jakarta #penyidikan