RADAR JOGJA - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, akhirnya dijatuhi hukuman lebih berat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Majelis Hakim PT Jakarta memutuskan memperberat vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara, jauh lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun, Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang.
Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 420 miliar.
Jika gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika harta tidak mencukupi, ia akan dipidana tambahan 10 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan ini mengoreksi putusan sebelumnya yang dinilai terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Harvey.
Hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, terutama karena korupsi yang dilakukannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas Hakim Teguh dalam persidangan di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Keputusan ini sekaligus menjadi tamparan bagi Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.
Hukuman awal ini dinilai jauh dari rasa keadilan, mengingat kerugian yang ditimbulkan Harvey mencapai ratusan triliun rupiah.
Bahkan, vonis di tingkat pertama lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Harvey dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Putusan PN Tipikor yang lebih ringan ini sempat memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen lembaga peradilan dalam memberantas korupsi kelas kakap.
Dengan vonis yang diperberat, Pengadilan Tinggi Jakarta tampaknya ingin menunjukkan bahwa kejahatan korupsi dengan skala besar seharusnya mendapat hukuman yang sepadan.
Namun, vonis ini tetap mengundang kritik lain.
Beberapa pihak menilai bahwa hukuman 20 tahun masih belum cukup mengingat besarnya dampak ekonomi akibat korupsi Harvey.
Dalam kasus serupa di negara lain, hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati kerap dijatuhkan bagi pelaku korupsi dalam skala yang begitu besar.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki celah besar dalam sistem hukum untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para koruptor.
Dengan putusan ini, harapan publik kini tertuju pada ketegasan pengadilan dalam menindak pelaku korupsi lainnya, tanpa pandang bulu, termasuk mereka yang memiliki relasi dengan elite politik dan ekonomi.
Apakah vonis ini menjadi awal yang baik bagi penegakan hukum di Indonesia?
Ataukah masih ada celah untuk kembali melemahkan hukuman di tingkat kasasi? Waktu yang akan menjawabnya. (Adam Jourdi Alfayed)