Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lagi, Tawuran Antarkelompok Pelajar di Magelang, Pelaku Pukul Korban dengan Ikat Pinggang Kini Dikenai Wajib Lapor

Naila Nihayah • Rabu, 5 Februari 2025 | 02:29 WIB

ilustrasi tawuran
ilustrasi tawuran


MUNGKID - Tawuran antarkelompok pelajar kembali terjadi, tepatnya di wilayah Kecamatan Dukun pada Jumat (31/1). Ada satu pelajar berinisial I, 16 yang tergeletak di tepi jalan usai dianiaya oleh pelajar lain menggunakan ikat pinggang. Korban pun mendapat luka di bibir.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi menyebut, peristiwa ini bermula dari rencana tawuran yang melibatkan beberapa pelajar. Seperti biasa, tawuran tersebut dipicu adanya tantangan di media sosial.

Dia menyebut, tawuran itu justru berasal dari pihak korban. Setelah disepakati antarkelompok, mereka mendatangi lokasi. "Saat kejadian, ada enam orang di lokasi, tetapi hanya SR, 17 yang mengeluarkan ikat pinggang dan menyerang I," ujarnya, Selasa (4/2).

Baca Juga: Pasca Pengecer Diperbolehkan Lagi Jual Gas Melon, Stok Elpiji 3 Kilogram di Kota Jogja Masih Sulit

Akibatnya, I mengalami luka di bibir dan harus mendapat dua jahitan. Namun, dia menegaskan, I bukanlah korban salah sasaran. Sebab saat kejadian, I memang berniat ikut dalam aksi tawuran tersebut.

Semula, Rozi mendapat laporan dari Polsek Dukun bahwasanya ada seorang anak yang tertebas gir sepeda motor dan mengakibatkan luka di bibir. Lantas, anak tersebut dibawa ke RSUD Muntilan.

Dia memberi saran agar korban melaporkan kejadian itu kepada polsek setempat. Rozi juga segera memerintahkan tim resmob untuk bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut. "Akhirnya, malam itu juga, kami mendapatkan si pelaku yang masih kelas 1 SMA di Kecamatan Salam," katanya.

Baca Juga: Dua Bibit Siklon Tropis 90s dan 99s Mulai Menjauh, BPBD DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Hingga 3 Maret 2025

Akibat perbuatannya, SR dikenai hukuman sesuai UU Perlindungan Anak dengan pasal penganiayaan anak dengan ancaman empat tahun penjara. "Namun, karena dalam konteks perkelahian, kami juncto-kan dengan Pasal 351 KUHP yang ancamannya dua tahun," imbuh dia.

Itu berarti, total ancaman hukumannya enam tahun. Berhubung ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, polisi wajib melakukan upaya diversi. Proses tersebut bergantung pada kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku. 

Ketika keluarga korban menyetujui, maka perkara bisa diselesaikan dengan diversi.  Namun, jika tidak, kasus tersebut akan tetap berlanjut. Sementara saat ini, pelaku dikenai wajib lapor. "Jika perkara ini berlanjut, maka kemungkinan besar pelaku akan ditahan," ucapnya. (aya)

 
Editor : Heru Pratomo
#Magelang #tawuran #kasat reskrim #Medsos #bibir #pelajar #SMA #ikat pinggang #Dukun #wajib lapor