SLEMAN – Jajaran Polresta Sleman menangkap warga Bekasi, Jawa Barat bernama Laurens D Saerang, 24, usai melakukan penipuan jual-beli mobil antik senilai ratusan juta rupiah.
Pelaku sempat kabur ke Medan hingga Jakarta sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, kasus bermula dari laporan korban berinisial WT, 39, pada 20 Agustus 2023.
WT menjadi korban penipuan pada 25 Maret 2023 di Depok, Sleman.
Awalnya pelaku menawarkan tiga mobil antik kepada korban.
Ketiga mobil yang ditawarkan itu adalah satu unit Honda NSX tahun 1992 seharga Rp 1,3 miliar; satu unit mobil Dodge Charger senilai Rp 450 juta; dan satu unit Mercedes Pagoda seharga Rp 800 juta.
Total harga ketiga unit tersebut Rp 2,5 miliar.
"Korban sudah deal Rp 2,5 miliar, tapi pelaku meminta DP (uang muka) dan korban mengirim secara bertahap sebanyak Rp 690 juta," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Setelah uang muka diberikan oleh korban, pelaku menjanjikan ketiga mobil tersebut akan dikirim dalam waktu dua pekan.
Namun setelah dua pekan, mobil yang dijanjikan tak kunjung dikirim.
"Pelaku mulai susah dihubungi, bahkan transaksi tidak berjalan," ucap Adrian.
Dia menuturkan, korban mulanya tak merasa curiga dengan pelaku.
Sebab, keduanya bertemu di sebuah komunitas mobil klasik atau antik. Kerabat korban juga kenal dengan pelaku.
"Korban juga pernah memerintahkan orangnya untuk ketemu si pelaku. Namun pelaku meyakinkan korban bahwa mobil itu ada," ujarnya.
Setelah ditelusuri, ternyata mobil yang ditawarkan kepada korban hanyalah akal-akalan dari pelaku.
Foto dan video mobil yang ditawarkan itu diambil dari laman Facebook milik orang lain.
Usai mendapat laporan dari korban, polisi melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Namun pelaku tak kunjung hadir.
Polisi akhirnya memasukkan pelaku ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 12 Mei 2024.
Adrian menyebut, pengungkapan kasus ini memakan waktu cukup lama.
Sebab pelaku sempat kabur ke Medan hingga Jakarta demi menghindari kejaran polisi.
Pelaku baru berhasil ditangkap pada Kamis (16/1/2025) di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
“Pelaku memang agak licin, kami sudah melakukan pengejaran tetapi akhirnya ketangkap di Jakarta. Sebelumnya kami sudah melakukan pengejaran juga di Jakarta namun pelaku lari dari kejaran," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan pelaku untuk membayar utang.
“Kami cek ke rekening pelaku itu sisanya tidak sampai Rp 200 ribu," kata Adrian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun. (tyo)