BANTUL – Jajaran Polsek Sewon menangkap warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan usai mencuri satu unit sepeda motor. Pelaku bernama Herdi Bitono (HB), 22, nekat melakukan tindak pencurian itu meski baru seminggu tinggal di Jogja.
Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudianto mengatakan, kasus pencurian dilakukan di rumah korban bernama Sigit Prasaja di Kalurahan Bangunharjo, Sewon, Bantul. Kejadian itu berlangsung pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, Sigit hendak menjemur pakaian. Tiba-tiba dia mendapati sepeda motornya yang diparkir di garasi samping rumah dan diapit sepeda motor lainnya raib.
Sigit langsung mencari sepeda motor tersebut di sekitar tempat tinggalnya. Namun tak kunjung menemukannya.
"Korban akhirnya bertanya dengan warga setempat. Sekitar pukul 04.00 WIB, warga mendengar suara gaduh, dikira korban akan pergi ke masjid," kata Rudianto di Mapolsek Sewon, Senin (20/1/2025).
Selanjutnya, Sigit pulang ke rumah dan mendapati bahwa satu golok dan satu senapan angin miliknya yang ada di dekat sepeda motor korban itu juga ikut raib. Dengan adanya kejadian tersebut, Sigit mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor, satu golok, dan satu senapan angin merek Sharp Tiger dengan total nilai sekitar Rp 9 juta.
Sigit pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi terduga pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui tindakan pencurian itu. Sehingga langsung diseret ke Mapolsek Sewon untuk diproses lebih lanjut. "Alasan pelaku melakukan pencurian adalah untuk makan karena tidak punya uang," jelas Rudianto.
Pelaku HB mengakui, dirinya merasa terdesak dan belum memiliki pekerjaan di Jogja. Akhirnya dia nekat mencuri. Terlebih, dia mengaku sudah menikah dan istrinya sedang hamil.
Baca Juga: Tetiba Teriak-Teriak, Pelaku Penyanderaan Keluarga di Srumbung Jalani Tes Kejiwaan
HB mengatakan, dia berencana menjual semua barang hasil curian. Lalu hasilnya dipakai untuk makan karena sudah tidak memiliki uang. “Saya melakukan ini (mencuri, Red) karena sudah terpaksa," ujarnya.
Dia mengakui telah memiliki rencana untuk melakukan tindakan pencurian tersebut. Rencananya, semua barang curian itu akan dijual secara online. "Saya belum pernah melakukan ini (mencuri, Red), baru kali ini," ucap HB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (tyo)
Editor : Sevtia Eka Novarita