Penyanderaan itu, kata Rozi, dilatarbelakangi oleh permasalahan internal SD. Satu di antaranya, SD merasa ketakutan dan terancam akan dibunuh. Selain itu, SD diduga tersinggung dan sakit hati kepada kepala desa setempat soal pembelian sebidang tanah.
Kemudian, SD menggiring tujuh anggota keluarganya ke masjid dengan dalih merasa terancam akan dibunuh. Hanya saja, adik laki-lakinya justru pergi dari rumah. Lantas, SD beranggapan bahwa adik SD bersekongkol dengan kepala desa.
Karena itu, SD membawa beberapa sajam untuk mengamankan diri. SD meminta agar bertemu dengan kepala desa dan adik laki-lakinya untuk mengklarifikasi. "Karena ada ingkarnya si adik laki-laki. Dia (SD) merasa, adiknya ikut pak lurah (kepala desa)," ujar dia.
Namun, lanjut dia, ketika keinginannya untuk bertemu kepala desa dan sang adik tidak terpenuhi, SD mengancam hendak bunuh diri. Sehingga dia tidak berniat untuk melukai anggota keluarga yang disanderanya.
Barulah ketika tuntutannya dipenuhi, SD bersedia diajak musyawarah di dalam masjid. Sementara sajamnya diamankan oleh polisi. Rozi menegaskan, SD tidak memiliki gangguan kejiwaan. "Karena pada saat kita memberikan apa yang dikehendaki, dia langsung meninggalkan senjatanya dan masuk ke masjid untuk bermusyawarah," katanya.
Usai penyanderaan itu, kata dia, keluarga enggan melapor perkara tersebut. Sehingga polisi hanya memproses soal kepemilikan sajam. "Karena itu adik kandungnya, dia tidak mau melaporkan sehingga kami menemukan peristiwa lain dari penyanderaan, yaitu kepemilikan sajam," imbuhnya.
Rozi pun telah memeriksa tujuh saksi dalam perkara itu. Termasuk perangkat desa dan warga yang menyaksikan peristiwa tersebut. Atas perbuatannya, SD disangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (aya)