RADAR JOGJA - SD negeri di Kabupaten Purworejo yang menjadi sasaran pencurian bertambah. Kini sudah ada 22 pihak sekolah yang melapor peristiwa pencurian ke Satreskrim Polres Purworejo.
"Sudah 22 sekolah yang melapor. Rata-rata yang dicuri alat-alat elektronik seperti komputer, laptop, proyektor, dan lainnya," ujar Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno kemarin (18/1).
Baca Juga: Sempat Dikejar Warga, Pencuri Sepeda Motor di SSA Bantul Ditangkap Polisi
Padahal, pada akhir Desember 2024 lalu Satreskrim Polres Purworejo telah mencatat 16 sekolah yang melapor. Peristiwa itu terjadi di sepanjang 2024 lalu. Saat ini polres masih terus mendalami peristiwa tersebut.
Kabid Pengelolaan dan Perizinan Pendidikan (PPP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo Sigit Supriyanto mengatakan, berdasarkan data yang masuk, ada dua sekolah yang terakhir melaporkan adanya pencurian. Adalah SDN Dukuhdungus (Kecamatan Butuh) yang melapor pada 3 Januari 2025 dengan kerugian Rp 700 ribu. Lalu, SDN Klepu (Kecamatan Butuh) yang melapor pada 27 November 2024 dengan kerugian Rp 15,1 juta.
Baca Juga: Cegah Pencurian Ternak, Polsek Srandakan Rutin Patroli Sambang Kandang Peternak
Ia menyebut, menindaklanjuti adanya laporan pencurian itu Dindikbud Purworejo telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP agar lebih waspada. “Kami mengimbau agar pengamanan sekolah diperketat dan koordinasi dengan lingkungan," pesannya.
Selain itu, aset-aset milik sekolah diminta disimpan di tempat yang aman. Seperti disimpan di rumah guru atau kepala sekolah yang memiliki pengamanan lebih baik. "Tapi barang-barang itu (yang dititipkan) harus sudah diinventarisasi," tambahnya.
Baca Juga: Dinperkimtan Purworejo Serahkan Hibah Sarana Peribadatan ke 70 Penerima di 2024
Selain membuat surat edaran, Dindikbud juga telah mengundang kepala sekolah SMP dan koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan (korwilcambidik) SD untuk mensosialisasikan pengetatan di lingkungan sekolah. "Karena banyak SD yang belum memiliki penjaga malam," ujar Sigit.
Saat ditanya terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS), Sigit menyebut, dana BOS tidak bisa dipakai untuk menggaji penjaga malam. Hanya penjaga sekolah atau tukang kebun yang telah masuk di data pokok pendidikan (dapodik) yang bisa digaji menggunakan dana BOS.
Untuk itu, dia mengimbau agar pihak sekolah juga bekerjasama dan berkoodinasi dengan pemerintah desa setempat dan lingkungan sekitar sekolah. "Untuk ikut menjaga atau mengawasi keamanan lingkungan sekolah," tandasnya. (han/laz)