PURWOREJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menemukan adanya dugaan tindak pidana di proyek Mini Zoo Purworejo. Kini kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasi Intelijen, Kejari Purworejo Issandi Hakim mengungkapkan, Kejari Purworejo telah melakukan penyelidikan mendalam sejak tahun lalu sebelum akhirnya dinaikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan,ditemukan suatu peristiwa diduga sebagai tindak pidana. "Penyidikan dimulai sejak 9 Januari 2025 lalu," katanya Jumat (17/1).
Saat ini Kejari Purworejo telah melakukan pendalaman dalam proyek tersebut. Dalam proses penyidikan, kata Sandi, tim penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti. "Itu untuk mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi," sambung dia.
Dikatakan, Kejari Purworejo tidak akan diam dan akan terus memantau proyek mino zoo. Pun, akan mengusut kasus tersebut sampai tuntas. "Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara," tegasnya.
Perlu diketahui, pengerjaan proyek tahap pertama yang menelan dana senilai Rp 9,4 miliar itu dibangun sejak Juli 2023 lalu. Namun, proyek yang diharapkan menjadi wahana rekreasi keluarga dan menambah pendapatan daerah justru mengalami masalah.
Salah satunya terjadi longsor bahkan dua kali. Proyek tersebut akhirnya menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK, terdapat beberapa bangunan yang speknya tidak sesuai.
Selanjutnya, BPK merekomendasikan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Purworejo untuk membentuk tim ahli independen guna mengevaluasi kelayakan fungsi bangunan. Selain itu, untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan, serta memberikan rekomendasi dan biaya perbaikan atas dasar kerusakan bangunan.
Akhirnya, Dinporapar Purworejo menindaklanjuti dengan membentuk tim ahli independen dari Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP). Namun, dari Tim Ahli UMP, Dinporapar Purworejo masih diminta untuk membentuk tim ahli kembali yang bersertifikat SKK Penilai Bangunan.
Baca Juga: Begini Kronologi Pencurian Kayu di Paliyan Gunungkidul, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Tim ahli bersertifikat SKK Penilai bangunan telah selesai membuat kajian di akhir Desember 2024 lalu. "Hasilnya rencana akan disampaikan kepada BPK pada akhir Januari hingga awal Februari 2025," kata Kepala Dinporapar Purworejo Stepanus Aan Isa Nugroho.
Aan menyebut, pihaknya tidak tinggal diam terhadap kondisi yang terjadi. Pihaknya akan terus mengawasi perkembangan proyek. Saat ini proyek pembangunan mini zoo belum dilakukan serah terima akhir (FHO). "Sehingga masih menjadi tanggung jawab pelaksana sebagaimana perikatan perjanjian kontrak perpanjangan masa pemeliharaan antara PPK dengan pihak pelaksana," terangnya. (han/pra)
Editor : Heru Pratomo