Ervin Tri Susanto, Tersangka Pemerkosa Adik Ipar di Bantul Tidak Akui Perbuatannya
Khairul Ma'arif• Selasa, 14 Januari 2025 | 05:00 WIB
Begini tampang pelaku pemerkosaan terhadap adik ipar yang tidak mengakui perbuatannya di Mapolres Bantul Senin (13/1/2025)
BANTUL - Tersangka Ervin Tri Susanto dihadirkan Polres Bantul dan diberikan kesempatan berbicara di hadapan awak media. Pelaku pemerkosaan terhadap adik ipar yang sudah ditahan tersebut tidak mengakui perbuatannya. Sepanjang kepolisian memberikan keterangan, pria berkepala plontos tersebut hanya geleng-geleng.
Kepada awak media, Ervin membantah tudingan terhadapnya yang memperkosa adik iparnya. "Saya tidak melakukannya (pemerkosaan, Red)," tegasnya, Senin (13/1/2025).
Diketahui, Ervin menjadi tersangka usai kedapatan melakukan pemerkosaan terhadap AFN, 15 di rumah mertuanya di Bambanglipuro, Senin (30/12/2024) pagi. Dia menyangkal tuduhan tersebut seluruhnya.
Tersangka berusia 33 tahun itu beralasan masih punya anak berusia dua bulan sehingga tidak mungkin melakukan aksi keji tersebut. Selain itu, dia beralasan sedang menggendong anaknya yang masih bayi sehingga tidak ada tindakan pemerkosaan. "Nanti akan saya tunjukkan di pengadilan," sambung Ervin.
Sementara dalam laporannya, korban memiliki hubungan yang dekat dengan anak pelaku yang masih bayi. Kondisi tersebut dimanfaatkan Ervin dalam melancarkan aksi kejinya. Tersangka menakut-nakuti korban akan memisahkannya dengan anaknya sehingga tidak bertemu lagi.
Ancaman tersebut dilakukan usai hubungan badan sudah dilakukan. "Jangan diomongin bapak-ibu, kalau diomongkan tak bawa anakku ke Kalimantan," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Purnomo.
Menurutnya, ancaman itu dilakukan karena pelaku khawatir akan cerai dengan istrinya ketika kasus persetubuhannya terungkap. Menurutnya, tersangka saat melakukan aksi bejatnya tersebut masih dalam pengaruh minuman beralkohol.
Tersangka Ervin dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menanggapi bantahan tersangka atas perbuatannya. Menurutnya, itu menjadi haknya dalam memberikan tanggapan atas status tersangkanya.
Namun, bukan berarti bantahannya tersebut menggugurkan status tersangkanya. Pasalnya, dalam penetapannya sudah melalui prosedur yang jelas tidak tanpa dasar hukum. "Kami jelas berdasarkan laporan keterangan saksi dan hasil visum terbukti tersangka melakukan kejahatan tersebut," tegasnya. (rul)