Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kiai yang Cabuli Santri di Magelang Dituntut 13 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 280 Juta

Naila Nihayah • Senin, 13 Januari 2025 | 23:42 WIB

 

JALANI SIDANG: AL, kiai yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual di Tempuran, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mungkid, November 2024.
JALANI SIDANG: AL, kiai yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual di Tempuran, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mungkid, November 2024.

MUNGKID - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan kiai dan para santrinya di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Tempuran, terus bergulir.

Terdakwa berinisial AL telah menjalani sidang tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Sidang dimulai pukul 13.30 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mungkid.

Karena perkaranya kekerasan seksual, sehingga sidang berlangsung tertutup.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung singkat, sekitar 15 menit.

JPU Kejari Kabupaten Magelang Aditya Otavian mengatakan, telah membaca pokok materi dalam sidang tuntutan terdakwa AL.

"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana (penjara) 13 tahun. Itu pidana pokoknya," kata dia usai sidang, Senin (13/1/2025).

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban sekitar Rp 280 juta.

Baca Juga: Jarang Diketahui, 8 Museum di Jogja Ini Layak Dikunjungi: Yuk Menyelami Sejarah dengan Cara Berbeda!

Jumlah itu didapat berdasarkan hasil rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dengan rincian, dua saksi atau yang berstatus sebagai korban masing-masing mendapat Rp 80 juta.

Sementara dua lainnya masing-masing mendapat Rp 50 juta.

"Terkait restitusi, apabila terdakwa tidak mampu membayar, kami akan ganti dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan," ujarnya.

Setelah menjalani sidang tuntutan, kata dia, agenda selanjutnya sidang pembelaan atau pledoi secara tertulis dari penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan total sembilan saksi selama sidang.

Empat saksi sebagai korban dan sisanya dokter yang melakukan visum dan ahli hukum pidana.

Aditya menambahkan, dalam sidang tuntutan ini, JPU menuntut sesuai Pasal 6c juncto 15 huruf b, c, dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada pasal tersebut, terdakwa dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Hanya saja, perbuatan pokoknya sesuai dengan Pasal 6c.

"Huruf b itu tenaga pendidik, (huruf) c itu tenaga yang dipasrahkan untuk dijaga, dan (huruf) e itu dilakukan lebih dari satu orang atau lebih dari satu kali. Itulah yang memberatkan," imbuh dia. (aya)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pondok pesantren #tempuran #kiai #Pengadilan Negeri Mungkid #ponpes #kekerasan seksual #sidang tuntutan #Mungkid #santri