Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tahun Ini Satpol PP Purworejo Akan Eksekusi Dua Lokasi Karaoke dan Ruko Plaza Mangkrak

Jihan Aron Vahera • Rabu, 8 Januari 2025 | 02:13 WIB
Ilustrasi tempat karaoke
Ilustrasi tempat karaoke

 

 

 

 

PURWOREJO - Satpol PP dan Damkar Purworejo mencatat ada sebanyak 3.858 pelanggaran di Kabupaten Purworejo yang berhasil ditindak sepanjang 2024. Di 2025, masyarakat diminta untuk lebih patut terhadap aturan yang ada.

 

Kasatpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo menyampaikan, ribuan pelanggaran tersebut antara lain pelanggaran pemasangan dan perizinan reklame. Kemudian, masalah ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta pajak dan retribusi daerah. 

 Baca Juga: Truk Tronton Senggol Sepeda Motor di Jalan Jogja-Magelang, Pembonceng Tewas Terlindas

"Saya berharap, ke depan semua masyarakat patuh aturan agar tidak akan ada lagi eksekusi yang dilakukan karena adanya pelanggaran," harapnya Selasa (7/1). Selama ini, Satpol PP Purworejo telah melakukan upaya persuasif sebelum melakukan tindakan sehingga diharapkan masyarakat bisa memahami tugas yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Purworejo. 

 

Di 2025, Satpol PP Purworejo akan menindak sejumlah pelanggaran. Selain dua tempat karaoke di di Desa Popongan, Kecamatan Banyuurip dan Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, juga akan mengeksekusi ruko plaza yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan/Kecamatan Purworejo. "Bangunan bekas ruko seluas 9.596 meter persegi itu sudah lima tahun mangkrak sejak Desember 2019 hingga kini," sebutnya.

 Baca Juga: Hokky Caraka Tetap di PSS Sleman, Marcelo Cirino dan Vico Duarte Tunggu Didaftarkan Belum Pasti DImainkan saat Menjamu Persebaya

Tempat itu sebelumnya adalah kawasan bisnis dan perdagangan yang kemudian ditinggal para pengguna bangunan dalam keadaan kosong. Sejumlah bangunan dibongkar secara tidak beraturan sehingga menimbulkan kesan kumuh. 

 

Padahal, kawasan tersebut menjadi salah satu wajah dari Kabupaten Purworejo. Khususnya yang datang dari arah Magelang, Wonosobo, dan sekitarnya. "Rencananya, bekas ruko tersebut akan dibangun sport center di 2025 tetapi pihak investor belum menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo," sambung dia. 

 Baca Juga: Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Diperpanjang Hingga Februari, Curah Hujan Tinggi di DIY Diperkirakan Sampai Mei 2025

Diketahui, pemda menyewakan tanah ruko tersebut Rp 250 juta selama 30 tahun sejak 1989 hingga 2019. PT Inter Wheller Dunia kemudian menyewakan sebagian rumah toko (ruko) kepada pihak ketiga. Ada 39 Sertipikat Hak Guna Pakai (SHGB) yang kemudian dibangun ruko. Sebanyak 26 ruko disewakan kepada pihak ketiga, sedangkan 13 bidang lainnya digunakan oleh PT Inter Wheller Dunia yang kemudian juga tak kunjung menyerahkannya kepada pemkab.

 

Akhirnya, Pemkab Purworejo berencana akan merata berencana bangunan ruko-ruko itu tahun ini. Budi menyebut, eksekusi tersebut akan dilakukan secepatnya setelah eksekusi dua tempat karaoke. "Ini target kami tahun ini dan harus dilaksanakan," ungkapnya. 

 Baca Juga: Tren Kenaikan Penyakit Mulut dan Kuku di DIY Masih Terjadi, DPKP Perketat Persebaran Hewan hingga Vaksinasi

Menurutnya, pembongkaran tersebut sudah menjadi prosedur sebab tidak ada itikad baik dari yang seharusnya bertanggungjawab. "Aturan yang sudah menjadi ketentuan harus dijalankan. Jika melanggar, aturan harus ditegakkan," tegas Budi. (han/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#mangkrak #perizinan #Satpol PP #reklame #ruko #Plaza #karaoke #Purworejo