MUNGKID - Polresta Magelang menerima laporan soal kasus inses atau persetubuhan sedarah antara ayah dan anak. Hubungan terlarang itu sudah berlangsung sekitar satu tahun di kediamannya, Desa Keji, Kecamatan Muntilan.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi mengatakan, korban masih berusia 15 tahun dan sudah dilakukan satu tahun terakhir di rumahnya. Belum lama ini, korban mengeluh dan bercerita kepada sang kekasih terhadap kejadian yang menimpanya.
Sebetulnya, keluarga sudah mengetahui kejadian nahas itu. Alih-alih melaporkan aksi bejat pelaku, keluarga justru tutup mulut dan akan menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun karena tergolong meresahkan, polisi bersama dinas dan pemerintah desa jemput bola mendatangi keluarga.
Meski begitu, mereka kukuh agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. "Tapi, kami masih berupaya juga untuk dapat memproses peristiwa itu dengan mencari pelapor lain yaitu kakeknya," terangnya Senin (30/12).
Beruntung sang kakek bersedia melaporkan kejadian itu kepada polisi, Jumat (27/12). Sebab, sang istri atau ibu korban enggan melaporkan lantaran tidak mau jika suaminya dipenjara. Dengan dalih suaminya tulang punggung keluarga.
Saat ini, kata Rozi, pelaku melarikan diri. Polisi bakal memburu pelaku usai mengumpulkan alat bukti untuk menjeratnya lengkap. "Untuk peristiwanya sendiri kami masih proses penyelidikan karena pelakunya kabur," sebutnya.
Korban pun mendapat pendampingan dari Sahabat Perempuan Magelang. Pendampingan dilakukan setelah mengantar korban ke RSUD Merah Putih untuk melakukan visum. "Kronologinya kami belum tahu karena korban masih trauma. Yang pasti korban persetubuhan," ujar Ketua Sahabat Perempuan Magelang Putri Andani.
Dia mengungkapkan, kasus ini diusut usai kakek korban melaporkannya ke Polresta Magelang. Saat ini, korban masih dimintai keterangan oleh petugas PPA Polresta Magelang serta menjalani pemeriksaan dan penyelidikan selanjutnya. (aya/laz)
Editor : Heru Pratomo