Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hebohkan Publik Sandra Dewi dan Harvey Moeis Mendapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan: Mengapa Bisa?

Meitika Candra Lantiva • Senin, 30 Desember 2024 | 22:17 WIB
Harvey Moeis, Suami aktris Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas tata niaga komoditas timah wilayah izin pertambangan PT Timah.
Harvey Moeis, Suami aktris Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas tata niaga komoditas timah wilayah izin pertambangan PT Timah.

RADAR JOGJA - Kabar mengenai Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, yang tercatat sebagai masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, menjadi perbincangan hangat.

Pasangan yang dikenal dengan gaya hidup glamor ini menuai perhatian publik, disebabkan dana untuk program ini berasal dari anggaran pemerintah daerah.

Lantas, bagaimana keduanya bisa masuk dalam daftar penerima manfaat tersebut?

Penjelasan BPJS Kesehatan Mengenai PBI APBD

Dilansir dari sejumlah sumber, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis tercatat sebagai peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Dalam istilah lama, kategori ini dikenal sebagai PBI APBD, yaitu program yang sepenuhnya dibiayai oleh anggaran daerah. Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan untuk masing-masing peserta dibayarkan pemerintah daerah.

Rizzky menjelaskan bahwa segmen PBPU Pemda ini berbeda dari segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang secara khusus ditujukan untuk masyarakat miskin.

Penerima manfaat PBI APBD dapat mencakup seluruh penduduk daerah yang belum memiliki jaminan kesehatan dan setuju mendapatkan layanan kelas 3, tanpa harus berasal dari kelompok kurang mampu.

"Penentuan nama peserta dalam segmen ini sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah," kata Rizzky.

Dengan kata lain, program ini dimaksudkan untuk memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC), bukan hanya untuk kelompok ekonomi terbawah.

Sejak Kapan Terdaftar?

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyebut bahwa pasangan Harvey dan Sandra Dewi telah terdaftar sejak 1 Maret 2018.

Iuran bulanan sebesar Rp42000 untuk mereka ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov DKI melalui APBD.

Gambaran Program PBI BPJS Kesehatan

Untuk memahami kasus ini lebih dalam, berikut adalah jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan serta skema pembiayaannya:

1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Iuran dibayar sendiri oleh peserta dengan tarif:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan (disubsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu).

2. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK):


- Iuran Rp42.000 per bulan dibiayai pemerintah pusat melalui APBN.


- Khusus untuk masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

3. Penerima Bantuan Iuran APBD (PBI APBD):


- Iuran Rp42.000 per bulan ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.


- Tidak hanya untuk golongan miskin, tetapi juga untuk penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan dan bersedia mendapatkan layanan kelas 3.

Reaksi Publik

Berita ini memancing diskusi di media sosial.

Banyak yang mengkritik kebijakan ini karena dianggap tidak adil, mengingat profil Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang merupakan tokoh publik dengan kemampuan finansial memadai.

Publik menilai bahwa anggaran daerah seharusnya diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Namun, ada pula yang membela kebijakan ini, menyatakan bahwa program PBI APBD memang bersifat inklusif untuk menjangkau seluruh penduduk tanpa diskriminasi.

Langkah ini dianggap sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh warga memiliki akses kesehatan.

Kebijakan Universal Health Coverage DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memiliki tujuan Universal Health Coverage (UHC), yaitu menjamin seluruh penduduk mendapatkan layanan kesehatan.

Melalui program PBI APBD, mereka yang belum memiliki jaminan kesehatan dapat terdaftar tanpa harus memenuhi kriteria ekonomi tertentu.

Kebijakan ini, meskipun dinilai positif, juga menuntut pengawasan agar anggaran tepat sasaran.

Dalam kasus Sandra Dewi dan Harvey Moeis, pemerintah daerah tampaknya mengusulkan nama mereka sebagai bagian dari langkah memperluas cakupan program kesehatan.

Namun, publik tetap mengharapkan transparansi dan evaluasi berkala dalam penetapan penerima manfaat. (Latri Rastha Dhanastri)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#sandra dewi #harvey moeis #PBI APBD #dki jakarta #BPJS Kesehatan #Hebohkan Publik #APBD #DTKS #Penerima Bantuan Iuran #Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan