JOGJA - Psikolog kriminal UGM Prof Koentjoro Soeparno menilai, penyalahgunaan air keras sebagai senjata dalam kasus kejahatan semakin marak, terutama di kalangan generasi Z. Menurutnya, penggunaan air keras dalam tindak kriminal ini terkait kurangnya aturan yang melarang aktivitas jual beli bahan berbahaya itu.
"Setiap orang bisa membeli dengan mudah tanpa ada persyaratan khusus, yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti dalam kasus kekerasan atau balas dendam," ujarnya kepada Radar Jogja Jumat (27/12).
Sebagai langkah preventif, Koentjoro menyarankan pemerintah memperketat regulasi terkait penjualan air keras. Menurutnya, penjualan air keras harus diatur lebih ketat dengan syarat khusus bagi pembeli. "Setiap orang seharusnya tidak bisa sembarangan membeli bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan yang ketat," tegasnya.
Dia menilai, pelaku dalam kasus ini termasuk dalam generasi Z, yang dikenal dengan ciri khas bergaul dengan teknologi, tetapi cenderung kurang berinteraksi langsung dengan manusia. Hal ini menyebabkan kurangnya empati, yang menjadi salah satu faktor utama tindakan kekerasan.
"Ketika mereka merasa kecewa atau kehilangan, seperti dalam kasus hubungan asmara, mereka cenderung bereaksi dengan cara yang ekstrem, tanpa mempertimbangkan dampak dari tindakannya,” jelasnya.
Koentjoro juga menyebut, pelaku kekerasan ini sering kali berasal dari latar belakang keluarga yang kurang mendukung. Misalnya anak tunggal atau anak bungsu yang dimanjakan dan kurang mendapatkan kasih sayang serta kehangatan dalam keluarga.
Menurutnya, penggunaan air keras dalam kekerasan bertujuan untuk merusak wajah korban. Yang dianggap dapat menghilangkan daya tarik fisik dan membuat korban tidak lagi menarik di mata orang lain.
"Pelaku ingin agar korban tidak lagi dipandang menarik dan tidak ada orang lain yang mendekatinya. Artinya mati siji mati kabeh. Ini tidak ada empati dan pemahaman etika,” tambah Koentjoro.
Pakar hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Aloysius Wisnubroto mengatakan, pencegahan penggunaan air keras untuk tindak kejahatan bisa dilakukan jika pengawasan dan aturan penjualannya di toko kimia diperketat. Misalnya, penjual bisa meminta identitas pembeli dan membatasi jumlah yang dibeli.
Langkah lain adalah koordinasi antara polisi dan toko kimia. Yakni polisi dan toko kimia harus bekerja sama untuk mengidentifikasi dan menghentikan penjualan air keras yang tidak sah. Pihak kepolisian pun dapat memberi informasi kepada toko kimia tentang pelaku kejahatan yang menggunakan air keras sebagai senjata.
“Toko kimia dapat menggunakan sistem pengawasan seperti CCTV untuk memantau aktivitas penjualan dan mengidentifikasi pelanggan yang mencurigakan,” kata Wisnubroto.
Dia menuturkan, pemerintah harus menggunakan pendekatan hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang menggunakan air keras sebagai senjata. Ancaman hukuman yang berat dapat memberi efek jera bagi pelaku.
Sementara itu, aturan mengenai peredaran air keras tertuang dalam Permendag Nomor 75 Tahun 2014. Dalam peraturan itu, Kemendag menjelaskan tentang siapa yang boleh memproduksi, menjual hingga mengedarkan air keras di Indonesia.
"Seingat saya langsung Kemendag yang mengatur tentang itu," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIJ Intan Mestikaningrum saat dikonfirmasi kemarin (27/12).
Menurutnya, kasus penyiraman air keras baru kali pertama terjadi di DIJ. Disperindag juga belum pernah mengadakan sosialisasi ke toko-toko penyedia bahan kimia. Namun adanya kasus baru ini berpotensi diadakan pengawasan dan pemantauan.
Ditanyai mengenai pengetatan pembelian ke depan, ia belum bisa menjawab secara mendetail. Peraturan itu akan dicermati dahulu. Juga harus melalui proses diskusi dengan berbagai pihak. "Ini juga hal baru. Biasanya yang ditemui formalin," bebernya. (tyo/oso/laz)
Editor : Heru Pratomo