JOGJA - Seorang mahasiswi Sekolah Tinggi Pemerintahan Masyarakat Desa (STPMD) APMD Jogja, Natasya Hutagalung, menjadi korban penyiraman air keras saat malam Natal, Selasa (24/12). Korban pun mengalami luka serius pada bagian wajah, badan, tangan hingga kaki. Korban saat ini masih dirawat di RS Sardjito Jogjakarta.
Polisi telah menangkap pelaku penyiraman dalam waktu 1x24 jam. Ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni satu orang eksekutor atau yang melakukan penyiraman langsung kepada korban, dan satu orang dalang aksi keji ini yang tak lain adalah mantan kekasih korban.
"Betul, sudah kami tangkap orangnya. Ini baru kami lakukan pemeriksaan," ujar Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio saat ditemui wartawan di Mapolresta Jogja, kemarin (26/12). Ia mengatakan penangkapan dilakukan pada tanggal 25 Desember 2024.
Disebutkan, pelakunya bernama Billy dan Satim. Billy berasal dari Ketapang, Kalimantan Barat, sedangkan Satim dari Kuningan, Jawa Barat. Keduanya tinggal di Jogja. Bahkan Billy masih berstatus sebagai mahasiswa S2 di salah satu PTS di Jogja.
Peristiwa bermula ketika Billy merasa sakit hati karena diputus cintanya oleh Natasya yang merupakan korban. Mereka berdua berpacaran sejak tahun 2021. Kemudian pada Agustus 2024, mereka berpisah.
Merasa tidak terima diputus cintanya oleh Natasya, Billy terus berusaha mengajak balikan. Beberapa kali ia mendatangi indekos Natasya, namun tetap ditolak. Merasa usahanya sia-sia, Billy kemudian mengancam Natasya.
"Inti ancamannya, jika mereka tidak bisa bersatu maka kalau hancur-hancur semua, sama-sama merasakan," ungkap Probo.
Ancaman itu tetap tidak mengubah keputusan Natasya. Selanjutnya pada 12 Desember 2024, Billy memposting status di akun Facebook. Postingan itu berbunyi sedang membutuhkan orang yang mau bekerja apa saja. "Selang beberapa jam pelaku kedua, inisial S menanggapi postingan Billy," tuturnya.
Antara Satim dan Billy sebelumnya tidak saling mengenal. Satim mulai berkomunikasi sejak ia mengomentari status yang diunggah Billy di media sosial itu untuk menanyakan detail pekerjaan. "Mereka lanjut komunikasi melalui WA," bebernya.
Billy mengaku kepada Satim bahwa dirinya seorang perempuan yang sedang dalam masalah dan ditinggal selingkuh suaminya. Billy mengarang cerita ia dikhianati suaminya karena direbut oleh seorang lelaki (pelakor). "Seolah-olah dia (Billy) (mengaku) seorang perempuan bernama Sen Lung," ujarnya.
Billy yang mengaku sebagai Sen Lung pun menawari Satim pekerjaan untuk melukai Natasya. Saat itu Satim dikelabuhi oleh Sen Lung yang mengatakan bahwa pelakornya adalah Natasya.
Satim pun mengiyakan tawaran itu. Ia kemudian meminta imbalan sebesar Rp 7 juta kepada Sen Lung. Permintaan Satim pun dituruti oleh Seng Lun. "Namun permintaan itu disanggupi setelah eksekusi dilaksanakan," bebernya.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, Satim sempat meminta Sen Lung untuk memberikan uang sebagai biaya operasional. Uang kemudian diberikan dengan cara ditaruh di suatu tempat dengan dibungkus plastik. Tujuannya agar penyamaran Billy tidak terbongkar. "Sebanyak enam kali, kurang lebih jumlahnya Rp 1,6 juta," terangnya.
Uang itu digunakan Satim, salah satunya untuk membeli air keras dan jaket ojek online untuk penyamaran. Satim yang bertindak sebagai eksekutor telah mendatangi indekos Natasya beberapa kali, namun gagal karena korban tidak berada di lokasi. "Lokasi indekos Natasya diberitahu langsung oleh tersangka inisial B," ungkapnya.
Pada hari H eksekusi, Sen Lung memberitahu Satim bahwa Natasya berada di indekos dan sedang bersiap berangkat beribadah Natal. Satim kemudian bergegas menuju kos Natasya. Sekitar pukul 18.30, Satim sampai di lokasi.
Melihat pintu kamar Natasya tidak terkunci, Satim pun melancarkan aksinya. "Korban sedang selesai mandi, memakai handuk, tanpa berkata apa-apa pelaku langsung menyiram korban dengan air keras," ujarnya.
Air keras yang diguyurkan pun mengenai muka dan sekujur tubuh Natasya. Saat Natasya berteriak keras, Satim kabur, melarikan diri memakai sepeda motor dengan menyamar menggunakan jaket ojol dan masker. "Indekos korban berlokasi di Baciro, Gondokusuman," terangnya.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian lalu mendatangi lokasi kejadian. Setelah mengumpulkan informasi dari korban dan temannya, akhirnya informasi mengarah ke Billy dan Satim. "Awalnya pelaku tidak mengakui, karena ini terencana betul," jelas perwira polisi ini.
Polisi kali pertama menangkap Billy. Ia sempat membuang telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dengan Satim. Namun setelah digeledah, HP itu dapat ditemukan. Dri sanalah Satim sang eksekutor dapat juga ditangkap.
Satim membeli air keras sebanyak satu liter di toko kimia di sekitar Malioboro. Saat melakukan eksekusi, air keras itu ditempatkan dalam gelas plastik besar. Saat menyiram air keras itu, tangan Satim terkena cipratan hingga melepuh.
"Di jari jempolnya melepuh," ujarnya. Probo menambahkan, dari perbuatan ini kedua pelaku terancam pasal berlapis. Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (oso/laz)
Editor : Heru Pratomo