Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Paling Banyak Kekerasan Psikis dan Pelecehan Seksual, Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Purworejo Naik

Jihan Aron Vahera • Selasa, 24 Desember 2024 | 16:10 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual dan kekerasan.
Ilustrasi pelecehan seksual dan kekerasan.

 

Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Purworejo meningkat dari 2023. UPT Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Purworejo mencatat di 2024 ini ada 88 kasus.

Kepala UPT PPA di DP3APMD Purworejo Nurani Mulyaningsih merinci, jenis kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Purworejo meliputi perkosaan, psikis, fisik, pelecehan seksual penelantaran, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Paling banyak kategori kekerasan psikis dan pelecehan seksual," beber dia kepada Radar Jogja, Senin (23/12).

Korban kekerasan perempuan di 2023 ada 77 kasus di 2024 ini sampai November ada 88 kasus. Dikatakan, data tersebut merupakan jumlah yang berani melapor ke Unit PPA. Nurani menyebut, kasus yang tidak dilaporkan ke Unit PPA juga masih banyak. Meningkatnya kasus itu, kata dia, salah satu faktornya karena kesadaran masyarakat untuk melapor sudah cukup baik. “Dulu sebelum ada UPT (PPA) masyarakat bingung mau lapor ke mana," sambungnya.

Nurani mengatakan, kekerasan paling banyak terjadi pada anak. Dari data per November 2024 kasus kekerasan terhadap anak ada 49 kasus dan kasus kekerasan terhadap perempuan terdapat 39 kasus. Jika berdasarkan umur, kasus kekerasan terhadap anak paling banyak dialami oleh anak dengan rentang usia 13-17 tahun. Yaitu, sebanyak 26 anak baik anak perempuan ataupun laki-laki.

Sedangkan, kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak dialami oleh rentang usia 20-30 tahun sebanyak 11 kasus dan 31-40 tahun sebanyak 11 kasus. Faktor penyebab kekerasan ini bermacam-macam, kalau pada anak, sebagian besar karena broken home (orang tua bercerai). “Jadi anak kurang kasih sayang," sebutnya.

Dalam melakukan penanganan kasus, Unit PPA selalu berupaya untuk memberikan pendampingan terhadap korban secara menyeluruh. Yaitu, mulai dari pendampingan psikologi, hukum, dan lain-lain. "Meskipun kami belum memiliki konselor hukum, kami bekerjasama dengan LBH (lembaga bantuan hukum)," jelasnya.

Dia berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purworejo, jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan baik terhadap anak atau perempuan, untuk tidak segan melapor. Pihaknya juga telah menyiapkan hotline di 082165963171. "Harapan kami perempuan dan anak di Purworejo harus bebas dari kekerasan baik fisik maupun psikis agar bisa lebih berdaya untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," tegas Nurani. (han/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#perempuan #pelecehan seksual #PPA #kekerasan psikis #kekerasan terhadap anak #Purworejo