Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Perdagangan Bayi, Polda DIY Panggil 66 Ortu Kandung untuk Klarifikasi

Gregorius Bramantyo • Rabu, 18 Desember 2024 | 04:55 WIB

 

Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi.

 

 

 

 

JOGJA - Polda DIJ masih terus menyelidiki kasus perdagangan bayi yang melibatkan sebuah rumah bersalin di Kota Jogja. Polisi berencana memanggil semua orang tua kandung yang tercatat dalam dokumen registrasi yang disita pihak kepolisian.

Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan nama-nama orang tua kandung dari bayi yang diduga dijual kedua tersangka. Data nama-nama orang tua bayi itu didapatkan dari buku registrasi milik tersangka. Dari buku catatan yang disita polisi, ditemukan data rinci tentang 66 bayi yang telah dijual oleh kedua pelaku.

Dalam buku registrasi itu, terdapat tanda pengenal para orang tua yang menitipkan bayinya di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, tempat para tersangka menjalankan praktiknya. "Ada yang menitipkan KTP di situ. Nanti kami undang 66 orang tua bayi itu," ujarnya saat dihubungi kemarin (17/12).

Setelah memeriksa puluhan KTP yang diamankan, polisi selanjutnya akan memanggil orang tua kandung yang terdaftar dalam dokumen itu untuk dimintai keterangan. “Rencananya dalam minggu ini," kata perwira polisi dengan tiga mawar di pundak ini.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih fokus pada para tersangka yang terlibat dalam perdagangan puluhan bayi. Polisi tengah menyelidiki pihak-pihak yang melakukan transaksi atau perdagangan bayi.

Endri menegaskan, orang tua kandung bisa dijerat sebagai tersangka jika terbukti menjual bayi mereka. Namun saat ini para orang tua berkilah bahwa bayi-bayi itu hanya dititipkan di rumah bersalin.

"Sekarang ini alibinya kan menitipkan. Yang menjual nanti kena Pasal 76F dan 43 (KUHP). Sementara kami fokuskan siapa yang menjual, siapa yang membeli," jelasnya.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perdagangan bayi ini. Keduanya adalah mantan bidan berinisial DM, 77, dan seorang bidan berinisial JE, 44.

Terkait kemungkinan pembeli bayi yang juga akan dijerat hukum, polisi akan terlebih dahulu memanggil para pembeli untuk dimintai klarifikasi. "Sambil mencari pasal yang nanti diterapkan," tambahnya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi jual beli bayi di wilayah Tegalrejo, Kota Jogja.  Pada 2 Desember 2024, tim penyidik mendeteksi adanya kesepakatan pembelian bayi perempuan seharga Rp 55 juta, dengan uang muka Rp 3 juta.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku di rumah bersalin itu. Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat. (tyo/laz)

 

Editor : Heru Pratomo
#bidan #Ortu #KTP #perdagangan bayi #bayi #kandung #Polda DIJ #Kombes Pol FX Endriadi #dirreskrimum Polda DIJ