SLEMAN – Jajaran Polsek Bulaksumur menangkap empat orang yang menganiaya warga Samirono bernama Pradopo, 52, hingga tewas pada sebuah ruko di Jalan Colombo, Caturtunggal, Depok, Sleman. Dari hasil pemeriksaan polisi, motif para pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati dan tersinggung.
Kapolsek Bulaksumur Kompol Tjatur Atmoko mengatakan, motif penganiayaan terhadap korban disebabkan para pelaku tersulut emosi ketika mengobrol dengan korban. Dia menyebut, para pelaku terpengaruh minuman keras (miras). Hingga akhirnya terjadi perkelahian dan mengakibatkan korban tak berdaya. "Motifnya karena pelaku emosi saat minum ciu. Jadi cekcok dan melakukan kekerasan," ujarnya di Mapolsek Bulaksumur, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Miliki Unit Layanan Bimbingan dan Konseling (ULBK), Untidar Komitmen Ciptakan Lingkungan Belajar yang Kondusif
Empat pelaku yang diringkus masing-masing berinisial EK, 48, dan FEP alias Ernan, 23, warga Gondokusuman, Kota Jogja. Kemudian R alias Gareng, 41, dan BCT alias Caesar, 28, warga Depok, Sleman. Tiga tersangka merupakan residivis. "Tiga pelaku ini residivis. Gareng itu (residivis) narkoba, Ernan juga (narkoba), dan Caesar pencurian,” ungkap Tjatur.
Baca Juga: Purworejo Siap Sambut Libur Nataru, Dishub dan POlres Gelar Ramp Cehck Periksa Kesiapkan dan Awak Angkutan Umum
Dia menjelaskan, kasus itu bermula ketika seorang saksi menemukan jasad korban di sebuah ruko di Jalan Colombo, Depok, Sleman pada Senin (2/12/2024). Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa jenazah korban yang terdapat luka-luka pada tubuh.
Dari hasil pemeriksaan luar badan oleh tim dokter Puskesmas Depok 3, korban menderita luka lebam, luka sobek di wajah, dan memar di beberapa bagian tubuh, serta patah tulang hidung dan dada. "Kemudian anak kandung korban meminta untuk dilakukan visum luar dan dalam terhadap korban," ucap Tjatur.
Baca Juga: HIPMI Siap Berkolaborasi dengan Pemkab, Kembangkan Potensi untuk Majukan Kabupaten Sleman di Masa Mendatang
Selanjutnya petugas Polsek Bulaksumur membawa korban ke RS Bhayangkara guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, diketahui telah terjadi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Tjatur mengatakan, sebelumnya pada Minggu (1/12/2024) pukul 22.30 WIB, korban dan para tersangka sedang mengobrol sambil minum ciu di depan TKP. Kemudian terjadi cekcok antara korban dan tersangka BCT hingal saling pukul dan dilerai oleh tersangka EK.
Mereka kemudian melanjutkan mengobrol di dalam ruko lantai 1 sambil kembali minum bersama. Namun ketika berada di dalam ruko, korban kembali bertengkar. Awalnya dengan tersangka R dan sempat saling pukul. Tidak lama kemudian, korban dengan tersangka BCT juga bertengkar dan sempat saling memukul, kemudian dilerai oleh FEP. “Namun korban malah memukul FEP dan dilerai kembali oleh EK, di sini, korban juga malah memukul EK," bebernya.
Baca Juga: UTDI Sukses Gelar Seminar Internasional ISRITI 2024 dan Semakin Diminati dengan 21 Negara Turut Terlibat
Para pelaku yang dipukul oleh korban kemudian tidak terima. Awalnya, FEP berusaha menendang korban dan diikuti oleh pelaku lainnya. Akibat penganiayaan itu, banyak bercak darah yang berceceran di dalam ruko. Para pelaku sempat membersihkan bercak darah itu dan memindahkan tubuh korban ke lantai dua ruko.
Saat dibawa pelaku ke lantai dua ruko, korban masih dalam keadaan hidup. Salah satu pelaku pun awalnya ingin mencarikan ambulans untuk membawa korban ke rumah sakit. “Namun tersangka R tidak setuju karena menganggap korban masih hidup dan mabuk karena terlalu banyak mengkonsumsi minuman keras," kata Tjatur.
Baca Juga: Sebanyak 1.941 Peserta Bakal Seleksi PPPK Kabupaten Kebumen, Uji Kompetensi Digelar 14-16 Desember di Jogjakarta
Para pelaku kemudian meninggalkan korban di ruko tersebut hingga korban ditemukan sudah meninggal pada Senin (2/12/2024) siang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh anak korban. “Motif pelaku sakit hati dan tersinggung karena korban marah-marah tidak jelas dan korban memukul para tersangka terlebih dahulu," ungkap Tjatur.
Atas perbuatannya, para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tyo)
Editor : Sevtia Eka Novarita