Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tragis! Warga Sipil Ditembak Oknum Polisi di Hadapan Istri dan Orang Tuanya saat Sedang Memperbaiki Sandal bersama Anak: Begini Kronologinya

Izzatul Akmal Fikri • Jumat, 6 Desember 2024 | 20:58 WIB

LBH Bandar Lampung mendampingi keluarga Romadon, korban penembakan polisi, dalam mencari keadilan.
LBH Bandar Lampung mendampingi keluarga Romadon, korban penembakan polisi, dalam mencari keadilan.


RADAR JOGJA - Kasus penembakan warga sipil di Lampung oleh oknum anggota Polda Lampung terus menuai kecaman.

Korban, Romadon, warga Desa Batu Badal, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, ditembak mati di depan keluarganya pada 28 Maret 2024.

Insiden ini memicu perhatian publik, terlebih karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan penggunaan kekuatan berlebihan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung kini mendampingi keluarga korban dalam upaya mencari keadilan.

Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung menyatakan bahwa Romadon, seorang ayah dari dua anak, tewas ditembak di hadapan istri dan orang tuanya tanpa melakukan perlawanan.

Saat itu, korban sedang memperbaiki sandal bersama anaknya di rumah ketika aparat tiba-tiba menggerebek dan langsung melepaskan tembakan.

LBH menilai, peristiwa ini mencerminkan adanya dugaan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Selain itu, istri dan ibu korban turut menjadi korban kekerasan dengan perlakuan kasar, seperti dipukul, dijambak, dan didorong.

Setelah penembakan, jenazah Romadon disebutkan diseret secara paksa dan dimasukkan ke dalam mobil polisi.

Pihak Ditreskrimum Polda Lampung sebelumnya menyatakan bahwa korban diduga terlibat dalam kasus pencurian motor yang terjadi pada September 2023.

Namun, keluarga korban membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa Romadon tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal apa pun.

LBH Bandar Lampung juga menyoroti pelanggaran prosedur penggunaan senjata api oleh aparat.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009, senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi yang mengancam nyawa atau untuk melindungi diri dari ancaman serius, dengan tembakan peringatan terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, LBH menyebut tidak ada indikasi ancaman yang membenarkan penggunaan kekuatan mematikan.

Proses hukum atas kasus ini pun masih berjalan. Pada 8 Agustus 2024, keluarga korban melaporkan insiden ini ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pemeriksaan oleh Propam menemukan bukti pelanggaran kode etik profesi Polri, dan kasus ini kini dilimpahkan ke Bidpropam Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

LBH meminta Propam Mabes Polri, Polda Lampung, dan Komnas HAM segera mengusut tuntas kasus ini.

Mereka juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan proses hukum yang adil tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menurut LBH, tindakan kekerasan ini tidak hanya melanggar prinsip dasar HAM, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian.

LBH mengingatkan bahwa polisi seharusnya menjalankan tugas berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa membedakan perlakuan terhadap masyarakat, terutama kalangan ekonomi lemah.

Menanggapi peristiwa ini, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menyatakan, pihaknya akan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi.

Polda Lampung berkomitmen memproses siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut masih berlangsung di Bidpropam Polda Lampung, dan hasilnya akan disampaikan lebih lanjut kepada publik.

Kasus Romadon menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan dengan adil, tanpa intervensi atau diskriminasi, untuk memulihkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#kronologi #polda lampung #keadilan #lampung #lbh #polri #pria tewas #oknum polisi #pelanggaran HAM #warga sipil #Penembakan #tembak mati