RADAR JOGJA – Nasib pilu menimpa EJ (20) yang merupakan mahasiswi semester 5 Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Nyawanya dihabisi pacarnya sendiri. Yakni, MMA (21) mahasiswa semester 7 jurusan Pendidikan Agama Islam STIT Al Ibrohimy di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Dengan keji, MMA membakar kekasihnya sendiri karena tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili korban.
Peristiwa ini terjadi Minggu malam (1/12/2024) dan kasusnya viral di media sosial.
Melansir dari akun X @bacottetangga_, EJ tewas dibunuh dan dibakar kekasihnya dalam keadaan hamil.
Kejadian ini terjadi saat ia meminta pertanggungjawaban pelaku.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat perempuan yang hangus terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menghebohkan warga setempat.
Kapolres Bengkalan AKBP Febri Isman Jaya pun membeberkan kronologis pembunuhan mahasiswi tersebut.
MMA diketahui berpacaran dengan EJ sejak Mei 2024.
Pada hari kejadian, pelaku meminta korban menggugurkan kandungannya.
Saat itu, MMA mengajak korban ke tukang urut di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis untuk menggugurkan kandungan korban.
Namun, di tengah perjalanan, sejoli tersebut terlibat cekcok.
“Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ujar MMA di hadapan Kapolres Bangkalan.
MMA menjelaskan korban mengancam dirinya akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Situasi tersebut membuat MMA panik hingga tiba di lokasi kejadian, pelaku mengelurakan senjata tajam calok, sejenis celurit, lalu menghabisi nyawa korban.
Pelaku MMA juga menghabisi nyawa korban dengan cara membacok, menggorok leher, dan membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu.
Selain itu, MMA membeli air mineral kemasan botol yang isinya diganti dengan bahan bakar yang dibelinya tak jauh dari lokasi kejadian.
“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MMA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.
Adapunceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri jasad korban, 1 potong pakaian yang digunakan korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Zainal, ayah korban hadir dalam siaran pers di Gedung Satreskrim Polres Bangkalan didampingi Kepala Desa Purworejo, dan beberapa anggota keluarganya.
Ia mengutuk dan berharap pelaku mendapatkan hukuman berat.
“Almarhumah adalah anak tunggal, mohon (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” kata Zainal singkat.
Darto, Kepala Desa Purworejo menegaskan bahwa pihak kampus dapat mengawal kasus pembunuhan terhadap EJ dan langkah Polres Bangkalan dapat menghukum pelaku yang seberat-beratnya.
“Saya mohon kepada pihak kampus UTM untuk bisa mengawal proses hukumnya. Saya dan pihak keluarga menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku, mudah-mudahan (tersangka) bisa dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya. (Yasminun Ardine Issudibyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva