Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mary Jane Masih Ditahan di LPP Wonosari, Beranda Migran Sambut Baik Upaya Indonesia Pertimbangkan Pemindahan ke Filipina

Andi May • Kamis, 21 November 2024 | 02:52 WIB

 

 

Terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane, berpose sambil menunjukkan hasil karyanya berupa tas berbahan kertas di sela mengikuti pelatihan membuat kerajinan tangan, di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Selasa (12/4).
Terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane, berpose sambil menunjukkan hasil karyanya berupa tas berbahan kertas di sela mengikuti pelatihan membuat kerajinan tangan, di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Selasa (12/4).

 

GUNUNGKIDUL - Beredar kabar terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso bebas. Namun, kabar itu dibantah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Jogjakarta Evy Loliancy yang mengatakan, Mary Jane masih di tahan di lapas yang berada di Wonosasri Gunungkidul itu.

Berdasarkan postingan akun instagram Presiden Filipina @bongbongmarcos pada Rabu (20/11), menyebutkan bahwa Mary Jane Veloso akan pulang.

Evy Loliancy mengatakan,pihaknya belum mendapatkan petunjuk ataupun arahan pembebasan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu.Baik dari pusat, Kementerian Hukum dan HAM, Ditjenpas, Kedutaan Filipina, maupun Kejaksaan Tinggi Jogjakarta.”Kami belum ada informasi itu,” ujar Evy, kemarin.

Dikatakannya, Mary Jane masih menjalani kegiatan di dalam lapas dan belum mengetahui kabar dari pembebasan itu. Bahkan, kabar pembebasan Mary Jane diketahui dari media yang beredar."Yang memiliki kewenangan penuh terhadap eksekusi Mary Jane merupakan wewenang dari Kejaksaan Tinggi maupun Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya.

Evy mengatakan, kondisi Mary Jane hingga saat ini dalam kondisi sehat dan beraktivitas seperti biasa.

Lebih jauh, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jendral Pemasyarakatan menyatakan, terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana di Lapas Perempuan Yogyakarta."Direktorat Jendran Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidanan dan mengikuti kegiatan pembinaan di LPP Kelas IIB Yogyakartya," tulis Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan persnya.

Pada 11 November 2024 lalu, lanjut Deddy, Menko Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia H.E. Gina Alagon Jamoralin."Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati," lanjutnya.

Pemerintah Indonesia menghormati permintaan Pemerintah Filipina untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina.Namun, hal ini membutuhkan diskusi dengan pihak terkait, seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Kebijakan mengenai narapidana asing masih dirumuskan melalui perundingan bilateral atau mekanisme transfer of prisoner."Hingga saat ini, belum ada kesepakatan pembebasan atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," jelasnya.

Mary Jane Veloso ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto Jogja dengan barang bukti 2,6 kg heroin, dan divonis hukuman mati pada Oktober 2010.Permohonan grasi pada 2014 ditolak oleh Presiden Joko Widodo.Pada 2015 lalu, eksekusi Mary Jane ditangguhkan setelah adanya penangkapan terhadap perekrutnya di Filipina.

Di sisi lain, Beranda Migran menyambut baik upaya Pemerintah Indonesia dalam mempertimbangkan permintaan dari Pemerintah Filipina untuk memindahkan tahanan Mary Jane Veloso, korban sindikat narkoba dan perdagangan orang, dari Indonesia ke Filipina melalui mekanisme “transfer of prisoner”.

Dalam keterangan persnya, Beranda Migran menilai upaya diplomasi ini dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Impias) bersama Kedutaan Besar Filipina pada 11 November 2024 di Jakarta.

Selama persidangan, Mary Jane tetap menyatakan diri bahwa ia tidak bersalah dan dijebak. Namun, Pengadilan Negeri tetap memvonisnya bersalah dan menjatuhi hukuman mati. Sekitar tahun 2015, kasus Mary Jane terangkat kembali ketika eksekusi mati akan dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Pihak keluarga yang kebingungan kemudian mendatangi organisasi Migrante International di Filipina untuk meminta pertolongan.

Sejak itu, berbagai organisasi buruh migran dan para pendukung di Indonesia dan internasional secara serentak mengkampanyekan penghentian eksekusi terhadap Mary Jane. Akhirnya, pemerintah Indonesia menghentikan eksekusi setelah pemerintah Filipina menangkap kedua orang perekrut dan Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III, mengajukan permohonan langsung kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo.

 Tahun ini menandai 14 tahun Mary Jane Veloso berada di penjara Indonesia. Jika permohonan transfer diterima, maka Mary Jane akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina sesuai keputusan pengadilan Indonesia. Beranda Migran menilai langkah ini merupakan perkembangan positif dalam kasus Mary Jane karena ia akhirnya dapat pulang ke tanah airnya, lebih memungkinkan untuk sering bertemu keluarga dan tuntutan perdagangan orang terhadap kedua perekrutnya dapat segera diselesaikan. (ndi/din)

 

 

Editor : Din Miftahudin
#Lembaga Pemasyarakatan Perempuan #filipina #Yogyakarta #buruh migran #Gunungkidul #mery jane #Indonesia