Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aniaya Istri dan Paman dengan Sajam di Ngampilan, Pria Ngestiharjo Dibekuk Satreskrim Polresta Jogja  

Gregorius Bramantyo • Selasa, 19 November 2024 | 03:31 WIB

 

 

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan.

 

JOGJA - Jajaran Satreskrim Polresta Jogja menangkap seorang pria berinisial AR, 39, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul karena telah menganiaya anggota keluarganya dengan senjata tajam. Pelaku nekat melakukan aksinya karena emosi dan sering cekcok dengan istrinya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Ngampilan, Kota Jogja, Sabtu (16/11) lalu sekitar pukul 14.00. Nahasnya, penganiayaan itu dilakukan AR bersama anak laki-lakinya berinisial HER, 19. Korbannya adalah istri AR bernama Suhermi, 42, dan pamannya, Sarman, 56.

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo mengatakan, kejadian berawal ketika kedua pelaku mendatangi rumah Sarman menggunakan motor. Diketahui di situ ada istri pelaku. Setibanya di rumah itu, pelaku langsung menebas kedua korban dengan sebilah golok. “Anak pelaku juga ikut menganiaya,” katanya Senin (18/11).

Saksi mata yang menyaksikan kejadian itu berusaha melerai. Namun tak lama kemudian, pelaku langsung pergi melarikan diri. Sarman mengalami luka di bagian tangan dan leher, sedangkan Suhermi menderita luka bacokan di bagian tangan.

Mereka kemudian dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Jogja untuk mendapat perawatan. "Ibu korban langsung melaporkan ke Polresta Jogja," ucap Sujarwo.

Setelah mendapat laporan itu, Satreskrim Polresta Jogja langsung melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil menemukan terduga pelaku yang sedang sembunyi di rumah temannya di daerah Triwidadi, Pajangan, Bantul. "Terduga pelaku dan anaknya beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya .

Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Jogja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.

Sujarwo masih belum menjelaskan lebih lanjut mengenai motif yang membuat suami dan anak korban itu gelap mata sehingga tega melakukan penganiayaan. Motif para pelaku masih didalami pihak kepolisian. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui mudah emosi dan sudah sering cekcok dengan korban. “Pelaku AR memiliki karakter emosional dan memang sudah sering cekcok dengan korban atau keluarganya,” jelasnya. (tyo/laz)

 

Editor : Heru Pratomo
#RS PKU Muhammadiyah #ngampilan #Satreskrim Polresta Jogja #menganiaya #Jogja