Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelaku Tabrak Lari di Ring Road Utara Ngaku usai Tenggak Miras dan Oral Seks saat Mengemudi

Elang Kharisma Dewangga • Minggu, 17 November 2024 | 04:12 WIB
Pelaku tabrak lari di Ring Road Utara Jogja
Pelaku tabrak lari di Ring Road Utara Jogja

 

SLEMAN – Jajaran Polresta Sleman berhasil mengungkap penemuan mayat di kawasan pekarangan kosong, Dusun Purwoasri, Sinduadi, Mlati, Sleman pada Kamis (14/11). Merupakan korban tabrak lari. Pelakunya mahasiswa yang mengemudi usai minum minuman keras dan melakukan oral seks saat mengemudi.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengkonfirmasi, mayat tersebut adalah seorang pria berusia 45 tahun yang berprofesi sebagai karyawan swasta, berisinial S."Peristiwa ini merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifik adalah tabrak lari," katanya di Polresta Sleman, Sabtu (16/11).

Pelaku tabrak lari adalah MAT, seorang mahasiswa rantau berusia 20 tahun asal Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah. Kronologi kejadian yakni S berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat, lalu di belakang S, MAT melaju dengan mobil Mitsubishi Xpander.

Mobil yang dikendarai MAT menabrak S, dan mengakibatkan ia terjatuh di tepi jalan. Setelah tabrakan terjadi, MAT tanpa turun, langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara. "Tersangka MAT dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal Jatanras Polda DIJ pada Jumat, 15 November, pukul 01.00 " ungkapnya.

Ardi memaparkan, penyebab tersangka menabrak korban adalah kurangnya konsentrasi saat menyetir. Disinyalir salah satu penyebabnya adalah pelaku menyetir sambil melakukan kegiatan seksual. "Tersangka bersama rekannya seorang perempuan inisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi," paparnya.

Dari kejadian tersebut, Ardi menuturkan pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU No 22 tahun 2009 yang menyatakan setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara, pasal 312 UU No 22 tahun 2009 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

Ketika dikonfirmasi, MAT mengaku selain melakukan oral seks saat menyetir, ia juga terpengaruh oleh alkohol saat mengemudi. "Habis minum alkohol sebelumnya, dan itu bukan pacar saya," urainya.

MAT juga berkilah, saat berada di TKP, ia tidak sadar jika yang ditabrak adalah orang."Tidak sadar saat menabrak, yang di pikiran saya saat itu menabrak tiang atau trotoar," elaknya. (iza/pra)

Editor : Heru Pratomo
#tabrak lari #morowali #bungku tengah #minuman beralkohol #Miras #mayat #oral seks #Ring Road Utara