Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terkuak, Mayat Pria yang Ditemukan di Pekarangan Kosong Ringroad Utara Sleman Merupakan Korban Tabrak Lari, Begini Kronologi Kejadiannya

Fahmi Fahriza • Sabtu, 16 November 2024 | 19:33 WIB
TERTUNDUK: Tersangka tabrak lari dari kasus penemuan mayat di Pekarangan Kosong Jalan Ringroad Utara, Mlati, Sleman ditahan Polresta Sleman. Pelaku kurang konsentrasi karena menyetir sambil oral seks.
TERTUNDUK: Tersangka tabrak lari dari kasus penemuan mayat di Pekarangan Kosong Jalan Ringroad Utara, Mlati, Sleman ditahan Polresta Sleman. Pelaku kurang konsentrasi karena menyetir sambil oral seks.

SLEMAN - Penemuan mayat yang sempat menghebohkan di kawasan pekarangan kosong, Dusun Purwoasri, Sinduadi, Mlati, Sleman pada Kamis (14/11/2024), akhirnya terkuak.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengkonfirmasi, bahwa mayat tersebut adalah seorang pria berusia 45 tahun yang berprofesi sebagai karyawan swasta, berisinial S.

S merupakan korban tabrak lari.

"Peristiwa ini merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifik adalah tabrak lari," katanya dalam ungkap rilis kecelakaan di Polresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).

Ardi mengungkapkan, bahwa pelaku tabrak lari adalah MAT, seorang mahasiswa rantau berusia 20 tahun asal Kecamatan Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah.

Ia menerangkan, kronologi kejadian yakni S berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat, lalu di belakang S, MAT melaju dengan kendaraannya, yakni mobil Mitsubishi Xpander.

Mobil yang dikendarai MAT membentur S, dan mengakibatkan ia terjatuh di tepi jalan sebelah utara, setelah tabrakan terjadi, MAT tanpa sempat turun, langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka MAT dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal Jatanras Polda DIY pada Jumat, 15 November, pukul 01.00" ungkapnya.

"Setelahnya dilakukan penahanan di rutan Polresta Sleman pada hari ini," sambungnya.

Ardi memaparkan, motif atau penyebab tersangka menabrak korban adalah kurangnya konsentrasi saat menyetir, hal tersebut disinyalir salah satu penyebabnya adalah pelaku menyetir sambil melakukan kegiatan seksual.

"Tersangka bersama rekannya seorang perempuan inisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi," paparnya.

Sementara, terkait status N sebagai penumpang sendiri, sejauh ini belum dinyatakan sebagai tersangka kedua, dan masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Dalam UU lalu lintas, yang mengatur tabrak lari, dalam hal ini tersangkanya pengemudi. Namun kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut soal N," lontarnya.

Dari kejadian tersebut, Ardi menuturkan bahwa pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU No 22 tahun 2009.

Disebutkan, pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaianya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara, pasal 312 UU No 22 tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya, MAT sebagai pelaku menyampaikan pada awak media, bahwa selain melakukan oral seks saat menyetir, ia sedikit banyak juga terpengaruh oleh alkohol saat mengemudi.

Selain itu, MAT juga mengkonfirmasi bahwa hubungannya dengan N yang berada di kursi penumpang adalah seorang teman.

"Habis minum alkohol sebelumnya, dan itu bukan pacar saya," urainya.

Lebih lanjut, pelaku juga berkilah, saat berada di TKP, ia tidak sadar bahwa yang ditabrak adalah orang.

"Tidak sadar saat menabrak, yang di pikiran saya saat itu menabrak tiang atau trotoar," tandasnya. (iza)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#tabrak lari #Sleman #pria #Terkuak #Polresta Sleman #kronologi #korban #tkp #tersangka #mayat #oral seks #POLDA DIY #Ringroad Utara #Pekarangan Kosong #pelaku