Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lobi PT KAI hingga Lembaga Penegak Hukum, Upaya Kasultanan Muluskan Gugatan Tanah Stasiun Tugu

Elang Kharisma Dewangga • Sabtu, 16 November 2024 | 14:50 WIB
Staisun Tugu Jogja
Staisun Tugu Jogja

 

 

 

 

       JOGJA - Diam-diam Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat telah menempuh sejumlah langkah agar gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas kepemilikan lahan Stasiun Tugu berjalan mulus.  Di antaranya, secara intensif berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan gugatan.

Tak hanya dengan PT KAI sebagai pihak tergugat, lobi juga dilakukan dengan lembaga penegak hukum maupun institusi negara lainnya. “Dengan kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian Keuangan, semua sudah,” ujar Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Bawono Ka 10 di kompleks Kepatihan, kemarin (15/11).

Tujuan lobi itu agar sejumlah pihak tersebut menyetujui  tanah Stasiun Tugu Jogja  seluas 297.192 meter persegi yang sudah dicatat sebagai aset negara dihapuskan dari pencatatan aktiva tetap PT KAI. Setelah dihapusbukukan menjadi aset milik kasultanan.

Namun beberapa pihak itu tak berani  membatalkan kepemilikan aset PT KAI tersebut. Pembatalan harus melalui putusan pengadilan. Selanjutnya, kasultanan bersama PT KAI sepakat membawanya ke jalur hukum.

Kasultanan memahami PT KAI tidak bisa mengeluarkan status tanah Stasiun Tugu dari aset  yang sudah telanjur dicatat. Proses pembatalan disepakati harus diputus lewat pengadilan. "Kalau mereka ndak sepakat saya ndak ke pengadilan," kata HB Ka 10.

Dengan telah adanya kesepakatan tersebut, HB Ka 10 optimitis dapat memenangkan gugatan. Pengadilan Negeri (PN) Jogja bakal mengabulkan semua gugatan kasultanan. Selanjutnya, status tanah Stasiun Tugu bakal berubah.  Tak lagi  menjadi aset badan usaha milik negara (BUMN). Namun beralih menjadi milik kasultanan sebagai badan hukum swasta warisan budaya bangsa.

“Jadi nanti yang terjadi kira-kira PT KAI punya aset hak guna bangunan (HGB) di atas sultanaat grond  (tanah kasultanan, Red),” jelas alumnus Fakultas Hukum UGM ini.

Ditegaskan, usai ada putusan pengadilan pemanfaatan lahan  tetap untuk PT KAI. Namun status tanahnya bukan lagi aset BUMN, tapi milik kasultanan. Lokasi tanah yang menjadi sengketa sudah dipisahkan bukan  lagi digunakan negara, namun aset BUMN. 

"Karena sudah dipisahkan, saya minta dikembalikan (menjadi milik kasultanan, Red)," bebernya.

HB Ka 10 menganggap luasan tanah yang disengketakan tidak terlalu penting. Dia kembali menegaskan,  gugatan diajukan demi tertib administrasi. Tidak terjadi perubahan apapun. Tentang gugatan ganti rugi Rp 1000, raja yang bertakhta sejak 1989 itu beralasan demi memenuhi aspek hukum.

"Harus ada kerugian. Kalau tidak bagaimana.  Sudah kesepakatan juga (soal nilai ganti rugi gugatan, Red)," ucapnya.

Dalam proses gugatan tersebut, kasultanan menunjuk advokat Markus Hadi Tanoto SH sebagai kuasa hukum. Meski nama Markus belum begitu familiar di lingkungan keraton, HB Ka 10 menyebut pengacara yang lama aktif di Lokataru yang didirikan aktivis Haris Azhar itu merupakan anggota tim hukum kasultanan.

“Itu memang dari tim hukum keraton,” jelas raja yang juga gubernur DIJ ini.

Markus mendaftarkan gugatan ke PN Jogja pada Selasa 22 Oktober 2024. Dia mendapatkan kuasa dari putri kedua HB Ka 10, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono. Dalam struktur kelembagaan di kasultanan,  Condrokirono menjabat penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura. Semacam menteri sekretaris negara.

Sidang perdana berlangsung pada Selasa (29/10) lalu. Namun ditunda karena pihak tergugat dan turut tergugat tidak semua hadir. Selain PT KAI sebagai tergugat I, tergugat II adalah Kementerian BUMN. Turut tergugat Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Perhubungan RI.

Selanjutnya sidang dilanjutkan pada Kamis (14/11). Lagi-lagi ditunda. Alasannya ada pihak tergugat yang belum datang. Dalam kesempatan itu, Markus bersama timnya hadir di PN Jogja. Soal gugatan, Markus menyatakan sederhana.

 Dia minta tanah Stasiun Tugu tidak dicatat sebagai aktiva tetap PT KAI. Namun sebagai aset kasultanan. “Kami minta PT KAI tertib administrasi,” pintanya.

Dasar kepemilikan kasultanan, terang Markus, merujuk Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ. "Memang milik kasultanan dan sudah ada sertifikatnya," kata Markus.

Ada lima lokasi yang menjadi objek gugatan kasultanan. Meliputi Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIJ, kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu dan mess Ratih ke barat. Dalam gugatan, kasultanan selaku penggugat memohon agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

Kasultanan selaku penggugat memohon agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II melakukan penghapusanbukuan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan. (oso/kus/laz)

 

 

 

 

 

 

Editor : Heru Pratomo
#kasultanan #stasiun tugu #DEP #gugatan tanah #polda #keraton jogja #pn jogja #PT KAI #rebutan lahan #markus