SLEMAN – Polresta Sleman menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal sepanjang awal November 2024. Penyitaan terbanyak dilakukan saat acara jambore klub motor yang digelar di Hargobinangun, Pakem, Sleman, Minggu (10/11/).
Pada acara itu, polisi juga mengamankan sejumlah pelaku yang kedapatan menjajakan miras menggunakan mobil pribadi. Para pelaku mengedarkan miras tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat mengatakan, menyita ribuan miras selama operasi pada 3-10 November 2024. Sebanyak 2.538 botol miras dari berbagai jenis dan merek disita dari enam TKP berbeda.
Baca Juga: Bank Indonesia Menyebut, Rendahnya Literasi Keuangan, Picu Maraknya Penipuan di Platform Digital
Dia menyebut, penyitaan miras paling banyak di Hargobinangun, Pakem, Sleman. Pada TKP pertama, polisi menyita 101 botol miras di Jalan Boyong dari pelaku berinisial FE, 32, warga Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (9/11). Pelaku FE menjual miras menggunakan mobil Innova hitam.
Sementara dari TKP di Padukuhan Tanen, Hargobinangun, polisi mengamankan 206 botol miras dari dua pelaku. Inisial SP, 39, dan pelaku inisial WD, 44. Keduanya warga Grobogan, Jawa Tengah pada Minggu (10/11). “Pelaku SP menjual menggunakan satu unit mobil Grand Max dan pelaku WD memakai mobil Calya,” kata Alfredo di Mapolresta Sleman, Rabu (13/11).
Lalu pada hari yang sama di Lapangan SAR Tanen, polisi menyita 74 botol miras dari dua pelaku yakni berinisial SWD, 32, asal Kebumen, Jawa Tengah dan FT, 32, asal Semarang, Jawa Tengah. Keduanya menjajakan miras tersebut dengan menggunakan mobil pribadi masing-masing.
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Pengaruhi Inflasi DIY, BPS: Dampaknya Signifikan
Selain itu, Polresta Sleman yang dibantu jajaran Polsek Pakem berhasil mengungkap peredaran miras di Jalan Bojong-Tanen, Hargobinangun, Sleman masih di hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil meringkus empat orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 522 botol miras.
Para pelaku tersebut memanfaatkan kesempatan jambore untuk menjajakan miras menggunakan mobil pribadi. Pada mobil yang digunakan sebagai alat berdagang itu, para pelaku memasang spanduk berwarna merah muda dan putih bertuliskan “Amunisi” dengan dihiasi kartun Hello Kitty. “Jadi untuk para peserta jambore banyak yang membeli minuman di sana. Terkait kasus ini, kami tidak menjatuhkan tipiring (tindak pidana ringan),” jelas Alfredo.
Selain itu, Polresta Sleman juga menyita 492 botol dari seorang pelaku berinisial AGNS, 28, warga Bantul di Jalan Monjali, Sinduadi, Mlati, Sleman pada Minggu (3/11). Berikutnya, polisi menggerebek kamar indekos di Ngaglik pada Selasa (5/11). Dari penggerebekan itu, polisi menyita 1.047 botol miras dari seorang pelaku berinisial FHS, 28, warga Mancasan, Berbah, Sleman.
Alfredo menjelaskan, penindakan itu dilakukan lantaran para pelaku dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
“Penyitaan terhadap miras ilegal tersebut juga dilakukan sesuai Instruksi Kapolda DIJ untuk meminimalisasi terjadinya aksi kejahatan sekaligus upaya cipta kondisi menjelang Pilkada 2024,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman pidana kurungan paling lama enam bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. (tyo/pra)
Editor : Heru Pratomo