Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ternyata Santri Krapyak Itu Ditusuk Pakai Pisau Milik Tukang Sate, Polresta Jogja Masih Cari Barang  Bukti 

Gregorius Bramantyo • Rabu, 6 November 2024 | 03:20 WIB
Ribuan orang yang tergabung dalam Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan santri Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai wilayah di DIY memadati Mapolda DIY pada Selasa (29/10/2024).
Ribuan orang yang tergabung dalam Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan santri Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai wilayah di DIY memadati Mapolda DIY pada Selasa (29/10/2024).

 

 

 

JOGJA - Polresta Jogja berhasil mengidentifikasi tersangka yang melakukan penusukan terhadap seorang santri Ponpes Al Munawwir Krapyak. Tersangka yang menusuk santri itu berinisial J yang merupakan salah satu dari tujuh pelaku yang telah ditahan di Mapolresta Jogja.

Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio menjelaskan, tersangka J menggunakan pisau milik penjual sate yang ada di lokasi kejadian untuk menusuk korban. Pisau itu kini sedang dicari oleh pihak kepolisian, karena diketahui telah dibuang oleh tersangka.

"Yang menusuk inisial J. Menggunakan pisaunya tukang sate, sekarang pisaunya masih kami cari karena dibuang," kata Probo Selasa (5/11).

Dia mengatakan, sejak awal ditangkap, tersangka J belum mengakui bahwa telah melakukan penusukan terhadap korban. Tersangka J baru mengaku setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh penyidik Polresta Jogja.

 "Saat kami ungkap kasus, dia belum mengakui, tapi dia juga ikut memukul. Dari hasil penyelidikan yang lebih dalam dan detail, dia mengakui bahwa dia yang melakukan penusukan," jelas Probo.

Meski sudah mengidentifikasi pelaku penusukan, polisi kini masih memburu dua pelaku lainnya serta mencari tahu peran keduanya dalam kasus yang terjadi di kawasan Prawirotaman, Jalan Parangtitis, Jogja ini.

Polisi masih mengungkap keterlibatan pelaku lain karena peran tersangka yang ditangkap hanya membuat keributan. Sementara perannya secara detail dalam peristiwa itu masih belum jelas.

"Kami masih lakukan pengejaran karena belum ditemukan perannya siapa mukul siapa, seperti itu," ujar Probo.

Sebelumnya, Polresta Jogja telah meringkus tujuh pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap dua santri Krapyak. Tujuh pelaku yang dibekuk berinisial VL, 41; NH alias E, 29; F alias I, 27; J, 26; Y, 23; T, 25; serta R alias C, 43. Tujuh pelaku itu ditangkap dari dua peristiwa yang saling berkait.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (tyo/laz)

 

Editor : Heru Pratomo
#Ponpes Al Munawwir Krapyak #Kompol #Polresta Jogja #pisau #Probo #prawirotaman #sate #santri