Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Driver Gocar di Gunungkidul Jadi Korban Begal Penumpang Sendiri, Polisi Tangkap Pelaku : Motif Selingkuhan Hamil dan Kecanduan Judol

Andi May • Senin, 4 November 2024 | 21:35 WIB

 

Konfrensi pers tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Lobby Polres Gunungkidul, Senin (4/11).
Konfrensi pers tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Lobby Polres Gunungkidul, Senin (4/11).
GUNUNGKIDUL - Salah seorang driver gocar dibegal oleh penumpangnya sendiri di Kalurahan Ngunut, Playen, Gumungkidul, Minggu (3/11) malam.

Pelaku menggunakan sebilah pisau cutter menusuk leher korbannya di dalam mobil.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini menerangkan, peristiwa itu bermula ketika korban menjemput seorang penumpang di dekat gereja di Wonosari, Gunungkidul sekitar pukul 19.30 WIB.

"Pelaku hendak menuju Balai Kalurahan Ngunut, Playen. Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku yang duduk di kursi penumpang tiba-tiba menusuk leher korban dari arah belakang," ujar Ary saat konfrensi pers di Lobby Polres Gunungkidul, Senin (4/11).

Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari mobil dan membawa kabur kendaraan milik korban. Korban berlari meminta pertolongan usai mengalami pembegalan oleh penumpangnya sendiri.

Korban mengalami luka serius pada bagian leher dan dirawat di Rumah Sakit Nur Rohmah, Playen Gunungkidul.

Belum 24 jam, kepolisian berhasil meringkus pelaku di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sekira pukul 03.00 WIB.

"Pelaku berinisl OSF (23) warga Kota Semarang, Jawa Tengah," terang Ary.

Usai membawa kabur, lanjut Ary, pelaku hendak menggadaikan mobil tersebut. Belum sempat menemui calon pembeli, kepolisian berhasil meringkus pelaku beserta mobil korban.

OSF mengaku, mobi tersebut hendak digadaikan agar dapat menebus motor milik selingkuhannya yang juga telah digadaikan.

Pelaku terlilit utang pituang akibat bermain judi online.

"Saya dua tahun main judi online tidak pernah menang, selingkuhan saya juga lagi hamil," ujar pelaku.

Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit mobil milik korban, dua unit telepon genggam, dokumen kendaraan korban, pakaian dan tas pelaku.

OSF kini mendekam di sel tahanan Polres Gunungkidul dengan dijerat Pasal Pasal 365 ayat 2 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(ndi)

Editor : Bahana.
#Gunungkidul #driver gocar #penumpang