RADAR JOGJA - Aprizal Wahyudi Diprata (28), pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Jambi ternyata memiliki gelar Doktor muda.
Yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus pencabulan terhadap para santrinya.
"Iya dia sudah S3, sudah doktor," Ujar Imam.
Sebanyak 12 santri menjadi korban dalam kasus ini, yang terdiri dari 11 anak laki-laki dan 1 santriwati.
Dugaan pencabulan ini mencuat setelah santriwati yang menjadi korban melaporkan insiden tersebut ke Polda Jambi.
Pondok pesantren ini berlokasi di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengungkapkan bahwa kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua santriwati berinisial Z (15) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa terdapat korban lain yang juga mengalami pelecehan serupa.
“Laporan awal diperoleh dari ibu korban, yang merupakan salah satu siswi di pondok pesantren,” ujar AKBP Imam Rachman, Senin (28/10/2024).
Imam menjelaskan bahwa orang tua korban dihubungi oleh anaknya yang mengeluh sakit dan meminta dijemput pulang.
Sesampainya di rumah, korban menunjukkan gejala demam tinggi dan membutuhkan perawatan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual, dengan korban mengalami infeksi pada saluran kelaminnya.
"Korban mengalami infeksi di bagian saluran kemaluannya,"
ungkap Imam.
Setelahnya, korban mengungkapkan bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Aprizal, pimpinan pondok pesantren tempatnya belajar.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Korban mengalami trauma akibat kejadian ini.
Kepolisian telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi guna mendukung proses pemulihan psikologis korban. (M. Akmaluddin Fahmi)
Editor : Meitika Candra Lantiva